oleh

Polda Sulsel Luruskan Isu TR Kapolri Perbolehkan Jenazah Covid-19 Diambil Keluarga

WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Belum lama ini, beredar isu. Kapolri, Jenderal Idham Azis memperbolehkan masyarakat mengambil jenazah keluarga yang tercatat sebagai Pasien Dalam Pantauan (PDP) Covid-19.

Isu itu, langsung diluruskan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, informasi itu adalah isu miring.

Dia menjelaskan, Surat Telegram (TR) Kapolri nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 pertanggal 5 Juni 2020, Kapolri melalui Kabaharkam Polri, meminta kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19. Agar segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang terindikasi gejala Covid-19.

“Beredar isu miring tentang surat telegram Kapolri. Kami ingatkan, agar masyarakat tidak cepat termakan isu yang beredar di media sosial,” tegas Kombes Pol Ibrahim.

Perwira polisi menengah berpangkat tiga bunga melati itu kembali menjelaskan, TR Kapolri juga meminta kepada seluruh jajaran Polda bekerjasama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19. Memperjelas status pasien.

“Apakah Covid-19 atau bukan?,” pungkasnya, Sabtu (13/06/2020).

TR itu, lanjutnya, berisi penegasan terhadap perlakuan jenazah Covid-19. Mulai dari proses persemayaman hingga pemakaman. Harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Menggunakan masker dan jaga jarak.

“Kiita menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi Telegram Kapolri ini, karena ini bisa menimbulkan polemik, karenanya itu, mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutup Kombes Pol Ibrahim. (bs)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed