WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Kasus pengambilan paksa jenazah terdiagnosa positif Covid-19 kembali terjadi di Makassar.
Beruntung, aparat kepolisian bisa meredam situasi. Dan setelah proses pemulasaran jenazah, tim gugus tugas membawa jenazah pasien PDP ke pekuburan Macanda Samata, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kasus ini terjadi di RSKD Dadi, Jalan Lanto Dg Pasewang, Makassar, Rabu (10/06/2020) malam. Sekira pukul 17.27 WITA.
“Ada tiga orang keluarga diduga melakukan provokasi terhadap warga. Kita amankan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (11/06/2020).
Dia menjelaskan, ada sekira ratusan warga berada di lokasi saat itu. Mereka hendak mengambil jenazah almarhuma, H Norma. Merupakan warga Jalan Barukang Utara, Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.
Dari hasil diagnosa, almarhuma merupakan pasien dalam pantauan positif covid-1. Juga mengidap penyakit tumor otak. Dirawat sejak 31 Mei, belum lama ini.
“Sekitar pukul 19.45 wita,bantuan pengamanan dari Sat Brimob berjumlah sekitar 40 orang tiba di lokasi. Sekitar pukul 20.00 Wita, keluarga pasien berjumlah sekitar 100 orang tiba di RS Dadi Ingin mengambil Paksa jenazah yang berda di kamar jenasa. Sekitar pukul 20.20 wita, tin gabungan dari polrestabes Makassar tiba di lokasi. Situasi dapat dikendalikan,” terang Kombes Pol Ibrahim menjelaskan kronologi kejadian.
Atas kejadian ini, perwira menengah polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengimbau, agar masyarakat menahan diri. Tetap mengikuti protokol kesehatan.
Apalagi, kasus yang sama juga sebelumnya pernah terjadi. Sudah ada puluhan warga ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita tidak akan membiarkan tindakan dan aksi penjemputan paksa terhadap jenazah yang terpapar covid-19 ini terjadi lagi. Maka, kita siapkan personil pengamanan yang berlapis, juga berkoordinasi dengan TNI dan tim gugus, akan kita tindak tegas,” ucapnya tegas.
“Hal tersebut karena selain berbahaya buat masyarakat luas juga diperlukan sebagai edukasi buat masyarakat agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat lebih luas,” tambah Kombes Pol Ibrahim melanjutkan.
Kombes Pol Ibrahim kembali bilang, sejauh ini, tercatat 12 warga yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat penjemputan paksa jenazah covid-19 di Makassar. Di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpisah.
“Sampai (Rabu) tadi malam, ada penambahan masyarakat yang diamankan. Untuk TKP RS Stella Maris, sebanyak 9 orang (2 ditetapkan sebagai tersangka tdan 7 sudah dikembalikan, masih sebagai saksi),” bebernya.
“Untuk TKP RS Labuang Baji, menyerahkan diri ke penyidik 1 orang. Namun, setelah dicek rapid test, hasilnya reaktif sehingga di masukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi. Kesimpulan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang. Dengab rincian, RS Dadi (2 tersangka), 3 tersangka kasus di RS Stella Maris, 5 tersangka kasus di RS Labuang Baji dan di RS Bhayangkara 2 tersangka,” tutup Kombes Pol Ibrahim. (bs)













Leave a Reply