Categories: Kriminal

Merenggut Nyawah Dengan Motif Sengketah Tanah, GEMPAR SulSel Minta Polres Bone Harus Adili Pelaku

WAHANA INFOTA – Berawal dari kasus sengketah tanah yang sedang terjadi di kecamatan salomekko kabupaten bone yang berakhir merenggut nyawa

Diketahui bahwa sudah betahun2 kasus sengketa tanah ini bergulir di meja hukum pengadilan dan sudah 2 X pula sikorban atas nama hasanuddin memenangkan perkara

Namun sepertinya pihak lawan kurang puas atas kemenangan 2 X hasanuddin di pengadilan sehingga melakukan langkah” fatal yang merenggut nyawa

Sesuai dengan fakta lapangan dan aduan masyarakat bahwa sikorban atas nama hasnuddin sedang memikul kayu di kebun tapi tiba2 ada 2 orang dari belakang lansung memarangi dan menikam sehinggah mengakibatkan luka parah

Setelah terjadi pemarangan dan penikaman sikorban lansung dilarikan ke RS terdekat dan bbrp hari kemudian harus dirujuk ke RS Wahidin Makassar tetapi apalah daya tuhan berkata lain dengan memanggil umatnya

Diduga kuat pelaku 2 orang ini adalah lawan dari kasus sengketa tanah tersebut sebab sudah ditahan di polsek salomekko kabupaten bone

Awalnya ke 2 pelaku ini ditahan dipolsek namun tiba” 1 pelaku dikeluarkan dan hanya satu yang ditahan padahal sesuai aduan sikorban ada 2 yang menjadi pelaku. Satu yang memarangi dari belakang dan satu yang menikam nya

” Sungguh sangat disayangkan kasus sengketa tanah ini harus merenggut nyawa. Jadi kami meminta dengan tegas kepada pihak polres bone agar menuntaskan kasus ini secepatnya dan meminta agar mencopot kapolsek salomekko yang kami anggap lamban dalam penanganan kasus ini belum lagi membebaskan satu pelaku dengan alasan tidak terbukti padahal pelaku sendiri yang mengatakan bahwa ada 2 pelakunya dan polsek salomekko harus detail dengan fakta yang ada. Silahkan cek di RS dengan melihat bukti VISUM apakah sama jika diparangi atau ditikam ” Tutur Sadiq ”

Lanjut, Padahal sudah jelas” pelaku sudah melakukan tindakan dugaan pembunuhan. Dan polres bone harus mengadili seadil”nya ke 2 pelaku ini

Jika memang dalam kurung waktu minggu ini tidak dituntaskan sebagai mana pelanggaran hukum UU 1945 maka saya pastikan akan menggelar aksi besar”an di Polda Sul-Sel ” Tutupnya. (Ws/Sn)

Redaksi 5

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

4 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

4 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

1 bulan ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

1 bulan ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

1 bulan ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

2 bulan ago