Categories: HEADLINEKilas DaerahKriminal

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar

WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Jumlah warga yang diamankan diduga terlibat kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) covid-19 di Makassar bertambah. Dari 26 menjadi 31 orang.

Dari hasil gelar perkara, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (09/06/2020).

“Tim penyidik kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid 19 beberapa rumah sakit di Makassar telah melaksanakan gelar perkara di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel. Dipimpin langsung Dirreskrimum Polda. Juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut,” katanya via pesan WhatsApp.

Kombes Pol Ibrahim bilang, para tersangka terlibat di tiga rumah sakit berbeda. Dua tersangka mengambil paksa jenazah di RS Dadi. Satu pada kasus di RS Stella Maris dan lima pada kasus di RS Labuang Baji.

“Prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan  dan menetapkan tersangka. Anggota telah mengamankan 25 orang  dan telah menetapkan 2 terangka yaitu SA dan MR. Untuk kasus di RS Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu AW. Sedangkan kasus di RS Labuang Baji, sementara ini mengamankan  5 orang  tersangka,” terang dia.

Polisi berpangkat tiga bunga melati itu kembali mengatakan, para tersangka akan dijerat Pasal pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena  akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabes Makassar,” ucap Kombes Pol Ibrahim menambahkan.

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi. Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ,” tutupnya dengan tegas.

Ada pun ke-31 warga yang diamankan itu, telah menjalani pemeriksaan dan rapid test.(bs)

redaksi2

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'

Tuntaskan Upgrading, LPM Penalaran UNM Dorong Pengurus Implementasikan Nilai Penalaran dalam Kepengurusan LPM Penalaran UNM

WAHANAINFOTA, - secara resmi menutup rangkaian kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 pada Ahad, 12 April 2026,…

3 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Perkuat Kapasitas Organisasi, LPM Penalaran UNM Resmi Buka Upgrading Pengurus Harian Periode 2025/2026

MAKASSAR, - Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyelenggarakan kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode…

3 hari ago
  • MAKASSAR TA'
  • SKPD

Bertemu Di Balaikota, Walikota Makassar Dan Dubes Finlandia Bahas Hal Ini

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menerima kunjungan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Pekka Kaihilahti di Balai Kota…

3 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Seru dan Penuh Kebersamaan, Turnamen Padel Jubel 2026 IKA17MKS Hadirkan 120 Pertandingan

MAKASSAR – Ikatan Alumni SMAN 17 Makassar (IKA17MKS) sukses menggelar Internal Tournament Padel Jubel 2026 sebagai ajang silaturahmi lintas angkatan…

3 minggu ago
  • Nasional

Pemkot Makassar Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda di Penghujung Ramadan

WAHANA INFOTA, MAKASSAR,- Di penghujung bulan suci Ramadan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika…

4 minggu ago
  • Nasional

Waspada Setelah Puasa, Dokter Koboi Ingatkan Lonjakan Diabetes, Hipertensi, dan Kolesterol Saat Pasca Lebaran

JAKARTA — Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi saat yang penuh kebahagiaan, silaturahmi, dan kehangatan keluarga Namun di balik…

1 bulan ago