Categories: HEADLINEKilas DaerahKriminal

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar

WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Jumlah warga yang diamankan diduga terlibat kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) covid-19 di Makassar bertambah. Dari 26 menjadi 31 orang.

Dari hasil gelar perkara, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (09/06/2020).

“Tim penyidik kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid 19 beberapa rumah sakit di Makassar telah melaksanakan gelar perkara di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel. Dipimpin langsung Dirreskrimum Polda. Juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut,” katanya via pesan WhatsApp.

Kombes Pol Ibrahim bilang, para tersangka terlibat di tiga rumah sakit berbeda. Dua tersangka mengambil paksa jenazah di RS Dadi. Satu pada kasus di RS Stella Maris dan lima pada kasus di RS Labuang Baji.

“Prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan  dan menetapkan tersangka. Anggota telah mengamankan 25 orang  dan telah menetapkan 2 terangka yaitu SA dan MR. Untuk kasus di RS Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu AW. Sedangkan kasus di RS Labuang Baji, sementara ini mengamankan  5 orang  tersangka,” terang dia.

Polisi berpangkat tiga bunga melati itu kembali mengatakan, para tersangka akan dijerat Pasal pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena  akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabes Makassar,” ucap Kombes Pol Ibrahim menambahkan.

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi. Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ,” tutupnya dengan tegas.

Ada pun ke-31 warga yang diamankan itu, telah menjalani pemeriksaan dan rapid test.(bs)

redaksi2

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

6 jam ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

2 minggu ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

2 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

2 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

1 bulan ago
  • MAKASSAR TA'

Terpilih sebagai Ketua Umum HMPS PAP FIS-H UNM Periode 2026–2027, Ini Visi Ari Razak

MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…

1 bulan ago