WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Penyidik masih terus mendalami peran warga yang diduga terlibat mengambil paksa jenazah Pasien Dalam Pantauan (PDP) Covid-19 di Makassar.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 10 tersangka. Sebelumnya hanya 2 tersangka.
“Untuk 4 TKP (tempat kejadian perkara) sampai tadi pagi (Rabu) diamankan 33 orang. Ditetapkan 10 orang sebagai tersangka,” beber Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (10/06/2020).
Kepada WAHANAINFOTA, perwira menengah polisi berpangkat tiga bunga melati ini berkata, para tersangka terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara. Dijerat pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2019.
“(kasus) RS Dadi 2 tersangka, Stella Maris 1 tersangka, RS Bhayangkara 2 tersangka, dan RS Labuang Baji 5 tersangka,” lanjut Kombes Pol Ibrahim.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Kemungkinan akan bertambah tersangka,” tambahnya.
Bahkan, ada beberapa warga yang diamankan juga telah dikarantina setelah melewati hasil pemeriksaan rapid test.
“Semua diperiksa rapid test. Dan hasilnya 5 yang reaktif. Diisolasi di hotel Jalan Perintis Kemerdekaan,” tutup Kombes Pol Ibrahim. (bs)
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…
MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…
Saya tidak mengerti dengan kecendrungan orang-orang yang memilih minuman keras yang memabukkan sebagai pelarian saat ia dirundung masalah, ketika ia…
Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…