oleh

Polres Dumai Tangkap Pengunggah Berita ‘Hoax’ Di Facebook

WAHANA INFOTA – DUMAI – Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan, S.I.K., memimpin press conference terkait penangkapan FA (31), pelaku penyebar hoax tentang penculikan di Mapolres Dumai, Riau, Senin (5/11).

Pelaku menggunakan akun Vetny Bunda Dhiwam menyebarkan informasi tidak benar alias hoax tentang penculikan di media sosial Facebook. Akibat ulahnya membuat masyarakat resah.

“Dia buat status informasi tentang penculikan anak di facebook. Setelah kita tel‎usuri, ternyata tidak benar atau hoax. Lalu petugas mencari pemilik akun dan berhasil menangkapnya,” kata Kapolres Dumai.

Terungkapnya kasus ini berawal pada Kamis (1/11) sekitar 21.00 WIB, polisi mendapat informasi tentang penculikan anak di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur melalui akun facebook atas nama Vetny Bunda Dhiwam yang bertuliskan: “Bagi Warga Dumai dan Sekitarnya Diharapkan Lebih Waspada Lagi Terhadap Pengawasan Anak2nya.. Penculikan Anak Dah Sampai Kekota Kita.. Siang Ne Di Bagan Besar Dah 3 Anak Yg Diculik.. Dumai 1 Orang.. Yang Didumai Kebetulan Anak Teman Suami.. Jadi Berita Penculikan Ini Bukan Hoax Ya.. Mdh2n Qt Djauhi Dr Hal2 Yg Tdk Qt Inginkan.. Makin Galau Awak Dbuatny..”

Menyusul status di Facebook tersebut, tim Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut tidak benar alias hoax.

“Ternyata informasi tersebut juga tidak benar. Lalu pada Sabtu (3/11/2018), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas‎ berhasil mengamankan pemilik akun tersebut, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Restika Pardamean Nainggolan, S.I.K.

Pelaku dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara jo Pasal 45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.

Akibat kejadian tersebut, Kapolres dumai mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Karena penyebar hoax dapat dikenai sanksi pidana. Jika ada mendapat informasi penculikan atau apapun sejenisnya, kabari saja ke polisi. Kan kita selidiki, jangan sebar di Facebook. Warga jadi resah dan bisa menimbulkan gejolak dan kondisi yang tidak baik,” tegasnya. (**img/rd/rp)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed