WAHANA INFOTA– Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Makassar UMAR (36) dicokok polisi di tempat kerjanya sekira pukul 01.15. Dini hari Kemarin di Anjungan pantai Losari Makassar
Pelaku yang memiliki dua anak dari istri pertamanya ini tak berkutib saat tim Jatanras Polrestabes menjemputnya usai melakukan KDRT di rumah Kos-kosnya terhadap istrinya KHJ (32) di Jalan Tanjung Pantiro Kecamatan Mariso Kota Makassar
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmiko,S.Ik melalui Penyidik Unit Pelayanan Perempuan & Anak Bripka Kahar, SH. dari Tim P2TP2A mengatakan UMAR telah melakukan KDRT yang menyebapkan korbannya mengalami luka memar di bagian wajah.
Kasus ini dalam penyedikan pihak kepolisian, pelaku sudah diamankan dan Pasal yang dikenakan oleh UMR
Pasal yg dilanggar adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan ancaman 5 Tahun penjara,” Katanya. Rabu. (27/3/19)
Sementara di tempat yang sama Kasi Perlindungan Hak Perempuan DPPPA Makassar, Tinaba dikonfirmasi usai melakukan pendampingan terhadap korban KHJ menjelaskan bahwa, kami bersama Tim dari P2TP2A Polrestabes mendampingi korban KDRT.
Menurut dia, kejadian ini membuat dirinya bersama timnya ikut mendampingi sebab korbannya adalah perempuan, Kasus ini telah di Tangani oleh pihak Polrestabes Makassar dan sementara dalam proses.
Dalam kasus ini pula menurut dia, pihak kepolisian telah melakukan pelayanan baik, pelaku sudah di amankan siswa bagimana soal kejiwaan korban untuk di pulihkan,” Tuturnya. (**)













Leave a Reply