oleh

Tim Elang Sat Narkoba Mengamankan Sepasang Pasutri Di Jalan Kakaktua

WAHANA INFOTA – Tim Elang Sat Narkoba diback-up Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, SIK di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (7/2/2019) mengungkapkan, berawal Tim menangkap lelaki AR (29) warga Jalan Kakatua dengan barang bukti 3 sachet sabu.

“Kemudian dikembangkan, kembali mengamankan pasangan suami istri di tempat yang terpisah,” ungkap Kompol Diari.

Hasil pengembangan, Tim mengamankan lelaki TRN (28) di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di pinggir jalan dan perempuan LTT (37) di Jalan Baji Dakka rumah kost TRN, keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri).

Lanjut Kompol Diari menambahkan, TRN merupakan mantan napi dengan kasus pembunuhan di kota Makassar. (Sumber : PolrestabesMakassar)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed