WAHANA INFOTA, MAKASSAR — DPMPTSP Kota Makassar Mengadakan Diseminasi Standar Operasional Prosesdur (SOP) Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Sub Kegiatan Rekomendasi kebijakan sektor usaha yang regulasinya diharmonisasi terkait perizinan berusaha berbasis resiko, Rabu, 20 November 2024, bertempat di Hotel Golden Tulip Makassar.
Narasumber dalam kegiatan ini dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Makassar. adapun Peserta acara ini dari aparatur pemerintah dan pelaku usaha yang ada kota Makassar.
Kegiatan Diseminasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha tentang penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur penyelenggaraan perizinan dan sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah. (***)
BARRU – Mahasiswa Program Studi Budidaya Perairan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Hasanuddin, Sucianti Lestari, melaksanakan program kerja GEMARI…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…
BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…
Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…