MAKASSAR – Dalam rapat koordinasi internal, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, S.STP., M.Si, juga membahas mengenai Peraturan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan kebijakan baru dalam tata ruang.
Aguz Mulia menjelaskan bahwa, PBG sebenarnya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin pembangunan.
Namun, karena masih tergolong baru, banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai PBG.
“Untuk itu, saya meminta kepada seluruh tim yang bertugas di kecamatan, agar gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai PBG,” ujar Aguz Mulia.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat, dapat memahami manfaat dari PBG dan tata cara pengurusannya.
Dengan demikian, diharapkan proses pembangunan dapat berjalan lebih tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…
WAHANAINFOTA, - secara resmi menutup rangkaian kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 pada Ahad, 12 April 2026,…
MAKASSAR, - Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyelenggarakan kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menerima kunjungan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Pekka Kaihilahti di Balai Kota…
MAKASSAR – Ikatan Alumni SMAN 17 Makassar (IKA17MKS) sukses menggelar Internal Tournament Padel Jubel 2026 sebagai ajang silaturahmi lintas angkatan…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR,- Di penghujung bulan suci Ramadan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika…