MAKASSAR – Dalam rapat koordinasi internal, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, S.STP., M.Si, juga membahas mengenai Peraturan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan kebijakan baru dalam tata ruang.
Aguz Mulia menjelaskan bahwa, PBG sebenarnya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin pembangunan.
Namun, karena masih tergolong baru, banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai PBG.
“Untuk itu, saya meminta kepada seluruh tim yang bertugas di kecamatan, agar gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai PBG,” ujar Aguz Mulia.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat, dapat memahami manfaat dari PBG dan tata cara pengurusannya.
Dengan demikian, diharapkan proses pembangunan dapat berjalan lebih tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Leave a Reply