WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga di masa pandemi covid-19 saat ini.
Ada ribuan warga yang terbantu atas kebijakan relaksasi pajak tersebut.
“Relaksasi PBB 30 persen itu diberikan bagi warga yang sudah divaksin covid-19,” kata Plt Kepala Bapenda Makassar, Firman H Pagarra, Rabu (01/12/2021).
“Itu sangat membantu masyarakat di masa pandemi covid-19 dan mempercepat proses vaksinasi juga di kota Makassar,” lanjutnya.
Kepala Tata Usaha (KTU) PBB, Indirwan Dermayasair mengatakan, program relaksasi itu berlangsung sejak 1 September lalu.
Pelaksanaannya hanya satu bulan saja, hingga 30 September.
“Total yang ikut relaksasi 6.000 wajib pajak. Sudah termasuk PBB pelaku usaha,” tutupnya. (**)
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…
MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…