oleh

Bapenda Makassar Bantu Ribuan Warga Lewat Relaksasi Pajak PBB 30 Persen

WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga di masa pandemi covid-19 saat ini.

Ada ribuan warga yang terbantu atas kebijakan relaksasi pajak tersebut.

“Relaksasi PBB 30 persen itu diberikan bagi warga yang sudah divaksin covid-19,” kata Plt Kepala Bapenda Makassar, Firman H Pagarra, Rabu (01/12/2021).
“Itu sangat membantu masyarakat di masa pandemi covid-19 dan mempercepat proses vaksinasi juga di kota Makassar,” lanjutnya.

Kepala Tata Usaha (KTU) PBB, Indirwan Dermayasair mengatakan, program relaksasi itu berlangsung sejak 1 September lalu.

Pelaksanaannya hanya satu bulan saja, hingga 30 September.

“Total yang ikut relaksasi 6.000 wajib pajak. Sudah termasuk PBB pelaku usaha,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed