oleh

Himbauan Untuk Seluruh Warga Kecamatan Tamalanrea, Terkait Data E KTP

WAHANA INFOTA – Sesuai dengan instruksi Walikota Makassar, terkait perampungan data E KTP, Camat Tamalanrea, Muhammad Rheza S.STP. MSi, terus menghimbau warganya agar segera menyelesaikan perekaman data E KTP. Rheza menghimbau kepada seluruh warga Tamalanrea agar segera mengecek data diri di kelurahan masing-masing, apakah sudah terekam sebagai data E KTP.

Lebih lanjut, camat Rheza menginformasikan terkait batas waktu perekaman ini paling lambat hingga tanggal 31 Desember 2018.

Berikut isi himbauan dari Camat Tamalanrea :

HIMBAUAN

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Disampaikan kepada seluruh warga Kota Makassar, terkhusus warga kec. Tamalanrea, sesuai informasi dari Dinas Catatan Sipil Kota Makassar.

Bagi yang telah ada namanya dalam daftar warga yang belum melakukan perekaman data (lihat di kantor lurah masing2) dan atau bagi yg belum sama skali melakukan perekaman data e-KTP, agar segera melaporkan diri ke kantor Camat Tamalanrea jl. Perintis kemerdekaan no.116, sebelah selatan pintu gerbang BTP, untuk melakukan perekaman data dimaksud. Cukup membawa copy KK.

Batas waktu sampai dengan tgl 31 desember 2018. Jika smpai tanggal tsb blum melakukan perekaman, maka data akan di blokir / dihapus dari sistem kependudukan.

Kiranya info ini bisa disebarkan ke kerabat / keluarga / tetangga agar segera melakukan perekaman.

Terima kasih atas perhatiannya. Wassalam

– Muhammad Rheza S.STP. MSi,  – Camat Tamalanrea

(*SN)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed