WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Camat Mariso, Juliaman, menghadiri kegiatan Sosialisasi Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Makassar, di Baruga Adyaksa Makassar, Kamis (06/10/2022).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Seluruh Camat Dan Lurah sekota Makassar.
Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku dan ataupun melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.
Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020. (*)
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…