oleh

Camat Mariso Hadiri Sosialisasi Restorative Justice

WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Camat Mariso, Juliaman, menghadiri kegiatan Sosialisasi Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Makassar, di Baruga Adyaksa Makassar, Kamis (06/10/2022).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Seluruh Camat Dan Lurah sekota Makassar.

Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku dan ataupun melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.

Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020. (*)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed