Categories: Internasional bolaSepak Bola

Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Stiker Juventus Ini Menegaskan Dirinya Tak Bersalah

WAHANA INFOTA – Mantan striker Juventus dan Juara Piala Dunia 2006, Italia, Vincenzo Iaquinta, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam persidangan kasus mafia.

Meski terbebas dari tuduhan yang mengaitkannya dengan sindikat mafia ‘Ndrangheta, Iaquinta dinyatakan bersalah untuk pelanggaran senjata api.

Ia terbukti mempunyai dua senjata dan 126 peluru, yang menurut pengadilan diberikan kepada ayahnya, Giuseppe Iaquinta, tanpa menginformasikan kepada pihak berwenang. Saat itu Giuseppe tengah dalam larangan memiliki senjata.

Sang ayah sendiri menerima vonis jauh lebih berat lantaran diputuskan bersalah memiliki hubungan dengan ‘Ndrangheta dan mesti mendekam di bui selama 19 tahun.

Putusan untuk Vincenzo dan Giuseppe Iaquinta pada Rabu (31/10) merupakan bagian dari persidangan kasus mafia besar di Italia. Lebih dari 140 orang diadili terkait kasus ini.

‘Ndrangheta adalah grup mafia yang berbasis di Calabria, region tempat kelahiran Iaquinta, tetapi pria 38 tahun ini bersikeras dirinya tidak tahu-menahu soal kelompok kriminal tersebut.

“Konyol, memalukan,” seru Iaquinta dan ayahnya usai vonis dibacakan.

“Keluarga kami bahkan tidak tahu apa itu ‘Ndrangheta. Ini tak mungkin. Mereka menghancurkan hidup saya begitu saja cuma karena saya orang Calabria,” imbuh pemain yang juga pernah membela Udinese dan Cesena ini di luar pengadilan.

“Kami tidak melakukan apa-apa dan kami tidak memiliki hubungan apa-apa dengan ’Ndrangheta. Saya menderita seperti anjing tanpa melakukan apa-apa, tapi saya telah menjuarai Piala Dunia dan saya bangga menjadi orang Calabria.”

Menurut aturan hukum di Italia, terdakwa berhak mengajukan dua kali banding sebelum vonis menjadi inkrah. Kalaupun putusan akhirnya ditetapkan, tipis kemungkinan Iaquinta bakal benar-benar masuk penjara karena pelanggarannya terhitung ringan. (**)

Wahana Infota

Recent Posts

  • Nasional

Edukasi Gemar Memasyarakatkan Ikan, Mahasiswa Budidaya Perairan Unhas Gelar Penyuluhan di SDN 119 Barru dan SDN 117 Barru Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Budidaya Perairan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Hasanuddin, Sucianti Lestari, melaksanakan program kerja GEMARI…

3 bulan ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) melalui Gerakan PSN 3M Plus di Rumah Warga Desa Lawallu

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

3 bulan ago
  • Nasional

Edukasi Risiko Jatuh pada Lansia, Mahasiswa Fisioterapi Unhas Gelar Penyuluhan di Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…

3 bulan ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN-PK 69 Universitas Hasanuddin Gelar Edukasi “SIAGA STUNTING” untuk Perkuat Pencegahan Stunting Sejak Masa Kehamilan di Desa Lawallu

Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…

3 bulan ago
  • Nasional

Taruna Ikrar Bertemu Dudung Abdurachman, BPOM Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Daya Saing Industri Nasional

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…

3 bulan ago
  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

4 bulan ago