Categories: Nasional

Usai Buang Mayat Bayi, Pelaku Langsung Diringkus Team Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar

WAHANA INFOTA – Team Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin Kanit Resmob IPTU Mukhlis, akhirnya berhasil meringkus pelaku pembuangan mayat bayi di kompleks pertokoan, Jl. Ahmad Yani, Makassar.

Pelaku, AT (20) diringkus di Jl. Wahidin Sudiro Husodo, tak jauh dari TKP pembuangan mayat bayi. Selain Ibu sang bayi malang tersebut juga diamankan pacar pelaku, Sukri (25), Rabu (8/5/2019) Pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan keterangan AT, pada Sabtu, 4 April 2019 sekitar Pukul 11.00 Wita, dirinya melahirkan secara normal di dalam toilet lantai 3 ruko, salah satu Butik yang berada di Jalan Wahidin Sudirohusodo tempat dia bekerja. Dia melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dalam usia kandungan 8 bulan.

Sesaat setelah sang bayi lahir, AT yang panik langsung menyumbat lubang hidung sang bayi serta menusuk perut dan kepala bayi menggunakan pisau dapur sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya bayi tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik putih, dan membuangnya ke belakang ruko, dan jatuh di Lantai 2 Ruko PT Sadar Inti Perkasa di Jalan Ahmad Yani.

Sebelum melahirkan pelaku sempat meminum 2 (dua) kaleng minuman ringan bersoda yang tujuannya untuk mempermudah mengugurkan bayi yang  merupakan hasil hubungan dengan Sukri.

“Sukri memang pernah menyuruh saya untuk mengugurkan kandungan saya ini,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Benny Pornika, SIK saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019) dini hari mengungkapkan, perihal kehamilannya itu pelaku merasa takut diketahui oleh keluarganya. Pelaku sempat mengugurkan kandunganya sebelum membuang bayinya.

Untuk pacarnya sendiri saat masih dilakukan pemeriksaan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya warga komples pertokoan di Jl. Ahmad Yani tersebut digegerkan oleh penemuan mayat bayi oleh salah seorang pegawai di salah satu ruko pada Rabu 8 April 2019 Pukul 13.00 Wita.

Atas perbuatannya, AT tersebut akan dikenakkan Padal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sumber)

Wahana Infota

Recent Posts

  • Nasional

Edukasi Gemar Memasyarakatkan Ikan, Mahasiswa Budidaya Perairan Unhas Gelar Penyuluhan di SDN 119 Barru dan SDN 117 Barru Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Budidaya Perairan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Hasanuddin, Sucianti Lestari, melaksanakan program kerja GEMARI…

2 minggu ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) melalui Gerakan PSN 3M Plus di Rumah Warga Desa Lawallu

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

2 minggu ago
  • Nasional

Edukasi Risiko Jatuh pada Lansia, Mahasiswa Fisioterapi Unhas Gelar Penyuluhan di Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…

3 minggu ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN-PK 69 Universitas Hasanuddin Gelar Edukasi “SIAGA STUNTING” untuk Perkuat Pencegahan Stunting Sejak Masa Kehamilan di Desa Lawallu

Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…

3 minggu ago
  • Nasional

Taruna Ikrar Bertemu Dudung Abdurachman, BPOM Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Daya Saing Industri Nasional

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…

3 minggu ago
  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

2 bulan ago