WAHANA INFOTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras klaim politikus PDIP Mardani H Maming bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri oleh KPK. Lembaga negara anti rasuah ini memastikan setiap penetapan tersangka memiliki bukti kuat.
“Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
“Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” sambung Ali.
KPK dalam menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk dalam kelengkapan alat bukti. Namun Ali masih belum bisa menjelaskan bukti apa saja yang telah dikantongi KPK.
“Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya,” ujar Ali.
“Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” lanjutnya
KPK hingga saat ini masih belum berencana untuk membuka secara gamblang perkara Mardani Maming ke publik.
“Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan,” tegas Ali.
KPK Imbau Tidak Giring Opini
Ali mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak memelintir informasi dalam perkara Mardani Maming. Menurutnya, hal itu bisa merugikan.
“KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Ali mengimbau para pihak terkait di perkara Mardani Maming untuk kooperatif dengan KPK. Ali berharap publik mengawasi dan mengawal pengusutan perkara yang tengah dilakukan KPK terhadap Mardani Maming.
“Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (*)
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…
WAHANAINFOTA, - secara resmi menutup rangkaian kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 pada Ahad, 12 April 2026,…
MAKASSAR, - Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyelenggarakan kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menerima kunjungan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Pekka Kaihilahti di Balai Kota…
MAKASSAR – Ikatan Alumni SMAN 17 Makassar (IKA17MKS) sukses menggelar Internal Tournament Padel Jubel 2026 sebagai ajang silaturahmi lintas angkatan…