Categories: Nasional

Polresta Pekanbaru Gelar Konfrensi Pers Terkait Pengungkapan 4 kg sabu

WAHANA INFOTA – Polresta Pekanbaru laksanakan Konfrensi Pers pengungkapan 4 kg sabu oleh Polsek Tampan Polresta Pekanbaru Senin tanggal 19 November 2018 sekira pukul 10.00 Wib di lobi Polsek Tampan

Konferensi Pers Penyalahgunaan Narkotika di Polsek Tampan dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah SH SIK didampingi Wakapolsek Tampan AKP Rudi N SH , Kanit Res Polsek Tampan Iptu Aris Gunadi SIK Panit Reskrim Ipda M Aprino Tamara STrK dan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda.

Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat oleh anggota Reskrim Polsek tampan tentang adanya seorang laki-laki diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu yang berjumlah cukup besar diwilayah Rumbai.

Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi SIK dan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu dapat informasi jadwal transaksi narkoba tersebut dan transportasi yang digunakan menggunakan sepeda motor.

Sabtu tanggal 10 November 2018 sekira pukul 06.00 wib dibawah pimpinan langsung Kapolsek Tampan bersama kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek tampan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penangkapan pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat dan target diberhentikan selanjutnya dilakukan penggeledahan tas yang dibawa pelaku, didapat didalam tas yg dibawa pelaku empat paket besar yang di duga shabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek tampan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka merupakan buruh angkut bernama N Saud Simanjuntak beralamat di Jl Siak 2 pasar maronan kec.Rumbai Pekanbaru.

Barang bukti yang disita, 4 ( empat ) paket besar yang di duga berisi narkotika jenis shabu shabu, 1 ( satu ) tas Ransel warna hitam yang bertuliskan Revila, 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk honda jenis bead warna hitam kuning BM 5652 AAG.

Adapun Pasal yang di terapkan Pasal 112 Ayat (2) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maxsimal 20 th kurungan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam wawancara terpisah bersama media menyebutkan, dengan mengungkap peredaran Narkoba sebanyak 4 Kg ini akan menyelamatkan 24.000 nyawa manusia.

“Polresta Pekanbaru dan jajaran tidak akan berhenti dan akan tetap terus mengejar pelaku tindak pidana narkoba dan mengungkap peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa” kata Kapolresta.

“Kami (Polresta Pekanbaru, red) sangat membutuhkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba secara bersama sama Polri dan masyarakat menekan dan memberantas peredaran narkoba” tutup Kapolresta. (**)

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

2 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

2 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

4 minggu ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

4 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

4 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

2 bulan ago