Categories: Politik

Kasus Pelibatan Anak Pada Kampanye Tim Appi – Rahman di Mariso Jadi Atensi Bawaslu

WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh tim paslon Appi – Rahman dalam tahap pendalaman fakta oleh Bawaslu Kota Makassar.

Diketahui salah satu video tim sukses Appi – Rahman yang beredar di media sosial telah melibatkan anak dalam mengkampanyekan jagoanya. Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dari informasi yang berhasil dihimpun terjadi di Kecamatan Mariso.

Saat dikomfirmasi, Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar, Zulfikarnain mengatakan pihaknya sedang menelusuri peristiwa dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan Zulfikarnain membenarkan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses Appi – Rahman terjadi di Kecamatan Mariso.

“Kecamatan Mariso. Sore baru kita panggil panwas mariso untuk paparkan hasil pengawasan nya . Termasuk soal video itu, ” kata Zulfikarnain saat dikomfirmasi oleh awak media, jum’at (16/10/2020).

Tapi untuk informasi sementara baru itu, makanya kita panggil dulu Panwascam Mariso, besok, sabtu (18/10/2020) baru kita kabari, tambahnya kemarin, jum’at (16/10/2020).

Hari ini, sabtu (18/10/2020) awak media mempertanyakan tindak lanjut Bawaslu seperti yang dijanjikan oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar. Zulfikarnain melalui pesan singkatnya whatsapp pribadinya mengatakan, bahwa Panwascam Mariso sudah melakukan penelusuran.

“Mariso melakukan penelusuran dan kajian selama 7 hari sejak kemarin. Dan nanti hasil penelusuran dan investigasi dipaparkan di kota. Untuk di tindak lanjuti, ” kata Zulfikarnain dalam pesan whatsapp pribadinya.

Menanggapi pelibatan anak yang dilakukan oleh Tim Appi – Rahman, Kordiv Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, Sri Wahyuningsih menegaskan bahwa, melibatkan anak yang belum wajib pilih dalam kegiatan politik adalah sebuah pelanggaran.

“Melibatkan anak berarti pelanggaran sementara mi dicari tahu sama pengawas di tingkat kelurahan, ” kata Sri Wahyuningsi, jum’at (16/10/2020).

Diketahui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPAI) RI bersama Bawaslu dan KPU telah mengeluarkan Surat Edaran pelarangan anak dalam kegiatan politik, Nomor: 54 tahun 2020, Nomor: 10/KPAI/09/2020, Nomor: 0230/K Bawaslu/HM.02.00/IX/2020 dan Nomor: 28/KPU/2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahu 2020 yang ramah anak.

Dalam SE tersebut menegaskan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminisasi sebagai amanat UUD 1945.

Kemudian dipoint selanjutnya, “Bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik sebagaimana tercantum dalam pasal 15 huruf (a) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindugan anak.

Selanjutnya, “Bahwa dalam kegiatan politik dan kampanye Pemilu 2019 yang dilaksanakan diberbagai daerah masih banyak melibatkan anak dengan modus dan model beragam, dan bahwa untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak dan demi kepentingan terbaik bagi anak, perlu ditetapkan SE bersama KPAI , Komisi Perlindungan Anak Indonesi, Bawaslu dan KPU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Ramah Anak. (Ri)

Wahana Infota

Recent Posts

  • Nasional

Edukasi Gemar Memasyarakatkan Ikan, Mahasiswa Budidaya Perairan Unhas Gelar Penyuluhan di SDN 119 Barru dan SDN 117 Barru Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Budidaya Perairan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Hasanuddin, Sucianti Lestari, melaksanakan program kerja GEMARI…

3 minggu ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) melalui Gerakan PSN 3M Plus di Rumah Warga Desa Lawallu

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

3 minggu ago
  • Nasional

Edukasi Risiko Jatuh pada Lansia, Mahasiswa Fisioterapi Unhas Gelar Penyuluhan di Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…

4 minggu ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN-PK 69 Universitas Hasanuddin Gelar Edukasi “SIAGA STUNTING” untuk Perkuat Pencegahan Stunting Sejak Masa Kehamilan di Desa Lawallu

Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…

4 minggu ago
  • Nasional

Taruna Ikrar Bertemu Dudung Abdurachman, BPOM Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Daya Saing Industri Nasional

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…

1 bulan ago
  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

3 bulan ago