WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interprestasi data tentang kualitas kinerja kepala madrasah/sekolah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pimpinan dan merupakan bentuk upaya pengawasan binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah.
Kinerja Kepala Madrasah, sebagaimana dalam Petunjuk Teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru Tenaga Pendidikan Madrasah yang ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, bahwa penilaian kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Lima komponen itu meliputi :
Usaha Pengembangan Madrasah;
Pelaksanaan Tugas Manajerial;
Pengembangan Kewirausahaan;
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan;
Hasil Kinerja Kepala Madrasah.
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.
PKKM pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Bontosunggu tahun ini sedianya akan dilaksanakan besok, hari Rabu (16 Maret 2022) bertempat di Ruang Multipurpose Madrasah.
Koordinator kegiatan PKKM Madrasah, Hasrung, M.Pd. menyampaikan bahwa MTs Bontosunggu sudah siap untuk dinilai oleh Tim PKKM Kementerian Agama Bulukumba.
“Alhamdulillah berkas, dokumen dan segala komponen untuk PKKM madrasah kita sudah kita persiapkan, ini merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan madrasah, pemberian reward, perencanaan, pemberian kompensasi dan motivasi bagi madrasah kita kedepan, ucap Guru Mapel Bahasa Inggris ini. (*)













Leave a Reply