Categories: Nasional

Minta Uang Untuk Urus Surat Tanah , Polres Asahan OTT Oknum Desa .

WAHANA INFOTA – Polres Asahan yang di pimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Florentinus Napitupulu, SIK, MH Sabtu (11/5/2019) menggelar acara konfrensi Pers terkait keberhasialn Polres Asahan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua perangkat Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam keterangan Pers Kapolres Asahan mengatakan , bahwa kedua tersangka adalah Kepala Dusun XII Desa Pematang Sei Baru, dan Kepala Desa Pematang Sei Baru Kabupaten Asahan .

“Tim reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka karena diduga melakukan pengutipan liar (pungli) dalam pengurusan surat Tanah di Desa tersebut. Mantan Kapolres Nias Selatan ini juga menuturkan bahwa , kedua tersangka sudah di amankan ke Mapolres Asahan dan akan kami lakukan pendalaman terhadap kasus mereka , dan selanjutnya kasus ini akan dikembangkan oleh pihak penyidik Polres Asahan ” Ungkapnya.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SiK. Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ricky Paripurna Atmaja didampingi Kanit Tipikor, Iptu Agus Setiawan menambahkan , Bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut ialah berkat adanya informasi dari masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke Polisi.

“Selanjunya kami langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut , selanjutnya Tim Polres Asahan langsung bergerak cepat kelokasi untuk melakukan penindakan terhadap kedua tersangka , setelah tersangak bertransaksi kami langsung meringkusnya Sebut Kasat” kata AKP Ricky.

“AHM meminta uang sebesar 5 juta rupiah kepada korban Indra Susanto yang sedang mengurus surat tanah atas nama pemilik Sultoni pada Jumat 10 Mei kemarin” tambahnya.

“Pelaku AHM mengaku diperintah oleh HP kalau uang tersebut tidak diberikan, maka surat tanah tersebut tidak akan diberi ke korban. Jadi barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah, handphone, surat keterangan tanah dan kwitansi. Semuanya sudah lengkap, makanya statusnya naik jadi tersangka,” ucap Ricky.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangkat ,mereka diduga menggunakan modus “menghambat dan tidak akan memproses surat keterangan tanah apabila tidak diberikan uang. Atas perbuatannya , kedua tersangka tersebut, Polisi Menjerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 12 Huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (Leodepari)

Wahana Infota

Recent Posts

  • Nasional

Edukasi Gemar Memasyarakatkan Ikan, Mahasiswa Budidaya Perairan Unhas Gelar Penyuluhan di SDN 119 Barru dan SDN 117 Barru Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Budidaya Perairan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Hasanuddin, Sucianti Lestari, melaksanakan program kerja GEMARI…

2 bulan ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) melalui Gerakan PSN 3M Plus di Rumah Warga Desa Lawallu

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

2 bulan ago
  • Nasional

Edukasi Risiko Jatuh pada Lansia, Mahasiswa Fisioterapi Unhas Gelar Penyuluhan di Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…

2 bulan ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN-PK 69 Universitas Hasanuddin Gelar Edukasi “SIAGA STUNTING” untuk Perkuat Pencegahan Stunting Sejak Masa Kehamilan di Desa Lawallu

Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…

2 bulan ago
  • Nasional

Taruna Ikrar Bertemu Dudung Abdurachman, BPOM Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Daya Saing Industri Nasional

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…

2 bulan ago
  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

4 bulan ago