WAHANA INFOTA – Ketidak hadiran Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada verifikasi fisik fasum fasos di Kompleks Antang Nusa Idaman, Jalan Tamangapa Raya 3 , Kelurahan Bangkala, Kec. Manggala, Kota Makassar, mendapaa sorotan dari pemerhati fasum fasos.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Tim Terpadu Verifikasi Fasum Fasos Klta Makassar, si Kompleks Antang Nusa Idaman, bahwa Dinas Pertanahan dan BPN Kota Makassar tidak hadir dalam giat teserbut, Roni yang merupakan pemerhati mempertanyakan keseriusan Tim Terpadu Verifikasi Kota Makassar, Khususnya Dinas Pertanahan dan BPN Kota Makassar.
“Heran, ini Dinas Pertanahan dan BPN Kota Makassar, serius tidak dalam pengamanan dan penyelamatan aset milik Negara itu, harusnya mereka itu turun langsung, malah mangkir, ” kata Roni, selasa pagi (18/6/19), saat mengikuti giat Verifikasi Fasum Fasos di Kompleks Antang Nusa Idaman di Jalan Tamangapa Raya 3 Kel. Bangkala, Kec. Manggala.
Ia menyesalkan sikap kedua institusi tersebut, pasalnya kata Roni, hal yang paling menentukan layak apa tidak dikatakan aset itu adalah Surat Hak Milik (SHM) bukan hanya sebatas pengakuan saja. Nah, kata Roni, Dinas Pertanahan dan BPN Kota Makassar adalah institusi yang bertanggung jawab untuk alas hak.
“Harusnya dan memang wajib Dinas Pertanahan dan BPN turun setiap verifikasi fisik bukan hanya fokus ke verifikasi administrasi, artinya administrasi itu harus singkron dengan fakta fisiknya, jangan pakai asumsi kemudian dibenarkan, ” tegasnya.
Ada beberapa fakta yang ditemukan kata Roni, khusus fasum fasos yang ada di Kecamatan Manggala yang menjadi polemik, bahkan meninggalkan debat hukum yang tidak berujung. Misalnya, Jalur Hijau yang ada puluhan Ruko diatasnya, kemudian lahan peruntukan Damkar yang berubah juga menjadi milik pribadi, lahan peruntukan tempat ibadah Masjid dan Gereja, 8 open spice, Taman Bermain anak, 35 lahan Bak Sampah, sekarang tidak ada kabarnya lagi. Padahal jelaa kesemuanya itu sudah mendapatkan SK Menteri Dalam Negeri dan tercatat sebagai Aset, mana itu , terang Roni.
Belum lagi, sejumlah klaim Dinas Pertanahan salah satu objek yang ada di Jalan Antang Raya, yang dikatakan Aset, toh sampai sekarang masih berpolemik dengan pihak atau warga yang juga mengklaim sebagai milik pribadinya dengan alas Hak Milik (SHM).
“Saya khawatir, Dinas Pertanahan dan BPN ini, tumpul urus Aset sah Negara san tajam urus atau klaim tanah warga yang bukan aset, bisa jadi, faktanya, sejumlah yang sah sebagai aset itu tidak ada pengawasan apalagi pengamanan, tidak ada papan bicara milik Negara diatasnya, justru yang belum jelas kedudukannya sebagai aset, malah mati – matian pasang papan bicara diatasnya, kan kacau ini Dinas Pertanahan kalau begini, ” kata Roni.
Belum lagi para yang mengaku sebagai pemilik dalam hal ini warga biasa, menceritakan, bahwa Pemkot Makassar itu dalam hal ini Dinas Pertanahan ketika ditanyai soal alas hak kepemilikan sebagai aset , tidak bisa menunjukkan faktanya, parahnya lagi, justru Dinas Pertanahan minta kepada warga untuk gugat Pemkot Makassar, demikian juga BPN, hadirkan juga fakta kepemilikan sebenarnya.
“Kan lucu, rakyat disuruh gugat Pemerintah, padahal jelas administrasi sah itu ada sama pemerintah khususnya di BPN soal dokumen hak milik, itu kan prodak BPN, bukan berarti rakyat biasa tidak bisa gugat pemerintah, tapi duduk bersama dan hadirkan fakta diatas meja itu juga bagian dari proses pemerintahan yang sah, kalau nantang rakyat gugat pemerintah, saya mau bilang dimana moralitas pemerintah itu, harusnya pemerintah buka pintu musyawarah, ” kunci Roni. (**)













Leave a Reply