WAHANA INFOTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi fee 30 persen anggaran sosialisasi lingkup kecamatan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus bergulir. Sejauh ini Direktorat Tipikor Bareskrim Polri telah memeriksa 288 saksi guna menelusuri aliran dana kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp2 miliar.
Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi mengatakan, pemeriksaan ratusan saksi itu berlangsung sejak 1 Oktober hingga 1 November belum lama ini. Kata dia termasuk pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Farouk M Betta bersama 15 legislator lainnya.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa dari tanggal 1 Oktober sampai 1 November, total 288 orang, dengan rincian 75 peserta sosialisasi, 92 lurah , 29 narsum , 4 vendor , 2 kurir , 15 camat , 18 kasubbag , 16 DPRD, 4 TAPD, 4 BPKAD , 15 bendahara pengeluaran (riksa oleh Polda) , 14 PPHP (riksa oleh polda),” kata Brigjen Pol Erwanto Kurniadi, pada Rabu (07/11/2018).
Sebelumnya dia mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung di SPN Batua Polda Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar. Diperkirakan akan berlangsung hingga November ini. Penyidik Bareskrim diturunkan langsung mendalami peran masing-masing pihak yang dianggap terkait pada kasus tersebut.
“Lagi dituntaskan penyidikan awal. Untuk tersangka baru tergantung fakta yang diperoleh penyidik,” sebut Erwanto. Apalagi kata dia, pihaknya masih akan memeriksa 61 saksi lainnya. Mereka diantaranya para lurah-lurah.
Berikut nama-nama anggota DPRD Makassar yang telah diperiksa :
1. Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta
2. Wakil Ketua DPRD Makassar, Erick Horas
3. Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali
4. Indira Mulyasari (Mantan Wakil Ketua DPRD Makassar).
5. Ketua Komisi C, Rahman Pina 6. Anggota Komisi C, Fachruddin Rusli (Acil).
7. Anggota Komisi C, Susuman Halim (Sugali).
8. Anggota Komisi C, Sangkala Saddiko
9. Ketua Komisi A, Abd Asmara
10. Wakil Ketua Komisi A, Abd Wahab Tahir
11. Anggota Komisi A, Busranuddin Baso Tika (BBT)
12. Anggota Komisi A, Jufri Pabe
13. Anggota Komisi A, Irwan Jafar
14. Anggota Komisi A, Zaenal Beta
15. Anggota Komisi A, Mesakh Remond
16. Anggota Komisi D, Supratman Lebih lanjut, saat ditanya terkait dengan hasil pemeriksaan dan dugaan aliran dana ke anggota DPRD Makassar, Erwanto belum ingin berkomentar lebih jauh.
“Yah sudah ada (hasil pemeriksaan), tapi itukan materi penyidikan. Kami tidak berhipotesa, yang kami ungkap fakta,” ujar dia. “Pemeriksaan sementara masih sebatas saksi,” kuncinya. (**)
Leave a Reply