oleh

Batal Terapkan PPKM Level 3, Pemerintah Larang Keras Arak-arakan Pesta Tahun Baru

WAHANA INFOTA, JAKARTA — Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia yang sebelumnya telah diagendakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri No. 66 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid pada saat Natal dan Pergantian Tahun.

Meski membatakan Aturan PPKM Level 3 tersebut, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, pengetatan dan pengawasan dalam mobilitas masyarakat akan tetap dilakukan.

Pengendalian, pengawasan, pengetatan tetap berjalan, jadi bukan berarti di Nataru ini jadi ada kebebasan di mana kita bisa kumpul di alun-alun, kemudian kita bisa arak-arakan di malam tahun baru dan kita bisa kumpul di hotel melakukan pesta, tidak demikian,” kata Alexander dalam diskusi secara virtual, Rabu (8/12/2021).

Alex melanjutkan bahwa pemerintah tengah menyusun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang khusus untuk mengatur aktivitas masyarakat selama libur natal dan tahun baru, yang mengatur keberdaan satgas di seluruh destinasi wisata.

“Satgas inilah yang akan mengatur berapa jumlah yang harus masuk kalau sudah penuh berarti harus antri kalau antri tidak ada kerumunan dan kemudian aplikasi PeduliLindungi akan dipergunakan ini juga harus direspons,” ujarnya. (*)

 

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed