WAHANA INFOTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali berhasil menangkap tersangka pelaku penyebar berita hoaks tentang penculikan anak di media sosial.
Dua tersangka baru tersebut berinisial D (41) dan N (23). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan, tersangka D (41) ditangkap polisi pada Rabu (31/10) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sementara N (23) ditangkap pada Jumat, 2 November di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka lainnya yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook.
Empat pelaku itu berinisial EW, 31, RA, 33, JHS, 31, dan DNL, 20. Para pelaku tersebut diketahui mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan (Jawa Timur), Terminal Sukaraja, Sentul (Jawa Barat) dan Ciputat (Tangerang) melalui akun media sosial Facebook milik para tersangka dan menyebarkannya.
“Mereka telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para orang tua yang punya anak kecil,” ujar Karopenmas Div Humas Polri.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (**)
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…
MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…
Saya tidak mengerti dengan kecendrungan orang-orang yang memilih minuman keras yang memabukkan sebagai pelarian saat ia dirundung masalah, ketika ia…
Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…