WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) di seluruh kelurahan se kota Makassar.
Olehnya, Bapenda Kota Makassar mempersilakan masyarakat mengambil surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB di kantor kelurahan setempat.
Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Muh Ambar Sallatu mengatakan, jika SPPT tahun 2022 telah didistribusikakan di 15 kecamatan di Kota Makassar.
“Setelah pihak kecamatan mendistribusikan ke kantor kelurahan masing-masing, maka bisa langsung diambil di sana,” kata Ambar.
Dia menambahkan bahwa pembayaran PBB bisa dilakukan pada bulan ini.
“Untuk Warga Kota Makassar bulan ini sudah bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diharapkan bisa tepat waktu,” katanya. (*)
BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…
Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…