Categories: SKPD

Kadis Capil Makassar: Dokumen Lama Warga Jalan Eks Cendrawasih Tetap Berlaku, Yang Mau Revisi Tetap Dilayani

MAKASSAR, – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim Salam menegaskan jika dokumen lama warga yang belokasi di jalan eks Cenderewasih masih tetap berlaku dalam kepengurusan apapun.

Hanya saja, kata dia. Pasca berganti nama jalan terdebut menjadi nama menjadi Jalan Opu Daeng Risadju. Maka warga yang hendak merubah atau merevisi dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP tetap dilayani.

“Jadi, bukan wajib sebenarnya, karena dokumen warga yang lama pakai nama alamat jalan Cerdereasih tetap berlaku. Tapi, yang mau merubah atau revisi penyesuaian dengan alamat nama Jalan Opu Daeng Risadju. Kami Dukcapil tetap melayani,” tegas Hatim, Jumat (1/9/2023).

Menurutnya, penyampaikan ini sebagai bentuk informasi meluruskan berbagai pemberitaan yang menyebutkan bahwa dokumen yang lama warga di jalan eks Cenderwasih tidak berlaku. Sehingga diwajibkan mengganti atau merevisi.

Padahal lanjut Hatim, merubah dokumen KK atau KTP serta administrasi lainya bukan suatu kewajiban. Bahkan ditegaskan tidak perlu warga membawa dokuemn jika hanya merevisi KTP atau KK.

“Warga tidak diwajibkan mengganti, tapi ada bermohon kami dilayani. Jadi, sekali lagi tidak diwajibkan. Karena dokumen lama tetap berlaku. Ada pemberitaan tidak sesuai,” jelasnya.

“Iya, bukan dihimbau. Tapi penjelasan kami bahwa dokumen yang lama masih tetap berlaku. Kedepan kami tetap layani bagi ingin menyesuaikan alamat jalan Opu Daeng Risadju. Namun, bagi yang ingin pakai jalan lama (Cenderwasih) tetap berlaku dokuemen,” lanjut Hatim.

Diketahui, pasca Pemkot Makassar melakukan perubahan nama jalan Cendrawasih berubah menjadi Jl Opu Daeng Risadju. Setidaknya sebanyak 15.049 warga yang tercacat tinggal di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 10.393 jiwa diantaranya wajib memiliki KTP atau berusia di atas 17 tahun.

Jalan Cendrawasih terbagi dua, ada yang masuk di Kecamatan Mariso adapula yang masuk di Kecamatan Mamajang. Di Kecamatan Mariso, ada 8.222 penduduk, dengan rincian 5.703 wajib KTP terdiri dari 2.530 KK. Sementara di Kecamatan Mamajang, total penduduk sebanyak 6.821, wajib KTP 4690 dan terdiri atas 2140 KK. (**)

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'

Tuntaskan Upgrading, LPM Penalaran UNM Dorong Pengurus Implementasikan Nilai Penalaran dalam Kepengurusan LPM Penalaran UNM

WAHANAINFOTA, - secara resmi menutup rangkaian kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 pada Ahad, 12 April 2026,…

4 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Perkuat Kapasitas Organisasi, LPM Penalaran UNM Resmi Buka Upgrading Pengurus Harian Periode 2025/2026

MAKASSAR, - Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyelenggarakan kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode…

4 hari ago
  • MAKASSAR TA'
  • SKPD

Bertemu Di Balaikota, Walikota Makassar Dan Dubes Finlandia Bahas Hal Ini

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menerima kunjungan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Pekka Kaihilahti di Balai Kota…

4 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Seru dan Penuh Kebersamaan, Turnamen Padel Jubel 2026 IKA17MKS Hadirkan 120 Pertandingan

MAKASSAR – Ikatan Alumni SMAN 17 Makassar (IKA17MKS) sukses menggelar Internal Tournament Padel Jubel 2026 sebagai ajang silaturahmi lintas angkatan…

4 minggu ago
  • Nasional

Pemkot Makassar Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda di Penghujung Ramadan

WAHANA INFOTA, MAKASSAR,- Di penghujung bulan suci Ramadan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika…

1 bulan ago
  • Nasional

Waspada Setelah Puasa, Dokter Koboi Ingatkan Lonjakan Diabetes, Hipertensi, dan Kolesterol Saat Pasca Lebaran

JAKARTA — Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi saat yang penuh kebahagiaan, silaturahmi, dan kehangatan keluarga Namun di balik…

1 bulan ago