MAKASSAR, – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar terus menjemput bola terjun langsung kemasyarakat dan kantor kantor.
Salah satunya, petugas Dukcapil menggelar pelayanan langsung di kantor Kelurahan Borong, Rabu (9/8/2023). Kegiatan layanan Dukcapil ini berupa penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Adapun persyaratan kelengkapan yang perlu disiapkan dalam mengurus penerbitan Akta Kelahiran sebagai berikut : Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Kantor Kelurahan, Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua, Buku Nikah, Mengisi Formulir.
Sementara untuk persyaratan Akta Kematian sebagai berikut : KTP dan Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah, Surat Keterangan Kematian, KTP Pelapor, Mengisi Formulir.
Selain itu pengurusan permohonan penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian boleh diajukan secara online melalui website Dukcapil Makassar. (**)
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…
MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…
Saya tidak mengerti dengan kecendrungan orang-orang yang memilih minuman keras yang memabukkan sebagai pelarian saat ia dirundung masalah, ketika ia…
Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…