MAKASSAR, – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar terus menjemput bola terjun langsung kemasyarakat dan kantor kantor.
Salah satunya, petugas Dukcapil menggelar pelayanan langsung di kantor Kelurahan Borong, Rabu (9/8/2023). Kegiatan layanan Dukcapil ini berupa penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Adapun persyaratan kelengkapan yang perlu disiapkan dalam mengurus penerbitan Akta Kelahiran sebagai berikut : Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Kantor Kelurahan, Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua, Buku Nikah, Mengisi Formulir.
Sementara untuk persyaratan Akta Kematian sebagai berikut : KTP dan Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah, Surat Keterangan Kematian, KTP Pelapor, Mengisi Formulir.
Selain itu pengurusan permohonan penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian boleh diajukan secara online melalui website Dukcapil Makassar. (**)
Leave a Reply