WAHANA INFOTA, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No. 9 tahun 2022, digelar di ruang Sipakalebbi. Lantai ll Kantor Balaikota Makassar. Kamis (23/6/2022).
Dalam Perwali ini menjelaskan tentang penjaminan kualitas daging Aman, Sehat, Utuh, Halal (ASUH) yang layak dikomsumsi oleh masyarakat.
Sosialisasi diselenggarakan bertujuan, memberikan pemahaman kepada pihak terkait, utamanya kepala pasar, camat kebawah, tentang peredaran daging yang sehat.
“Dengan sosialisasi ini, Informasi cepat terserap di masyarakat, khususnya bagi pedagang daging. Perwali diterbitkan Walikota untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan yang bisa mengancam manusia, hewan, dan lingkungan,” ucap Sekkot Makassar M. Ansar saat memberikan sambutannya.
Dia juga meminta para camat, menata penjual hewan qurban diwilayahnya menjelang hari raya qurban, agar tidak menimbulkan kesemrawutan dan menganggu lingkungan.
“Para Camat dan Lurah sudah harus menentukan titik lokasi penampungan hewan tujuannya agar tidak sampai menimbulkan kesemrawutan,” ujar Sekda.
Penjabat Direksi PD RPH Syafrullah mengatakan, sosialisasi ini melibatkan stakeholder pengawasan dan instansi terkait.
“Kita undang para camat, Satpol PP, dinas kesehatan dan DP2, serta kepala pasar, agar penerapan Perwali ini, dapat berjalan secara maksimal hingga ke bawah,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Evy Aprialti yang tampil sebagai narasumber mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai tupoksinya menjaga kualitas daging.
“Ini mencakup semua tata cara apa yang dilakukan, sesuai syarat administrasi serta dokumen hewan, bagaimana menjamin kualitas daging yang ASUH dengan menggunakan laboratorium di Tamalate serta mobil keliling meat care, yang diterjunkan ke pasar- pasar, ini rutin kami lakukan menjelang Idul Qurban,” jelasnya.
Evy juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu mendatangi RPH untuk datang memotong hewannya, karena RPH telah mendapat sertifikasi halal dari MUI.
“Prosedur pemotongan hewan melalui juru sembelih hewan di RPH telah memenuhi standar halal, dan sudah sesuai syariat Islam karena telah mendapat pengakuan dan dipantau MUI,” jelasnya.(*)
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…
MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…
Saya tidak mengerti dengan kecendrungan orang-orang yang memilih minuman keras yang memabukkan sebagai pelarian saat ia dirundung masalah, ketika ia…
Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…