Categories: SKPD

Dana Pensiun Pegawai Tak Kunjung diBayar, Kuasa Hukum PDAM Makassar Lapor Polisi

WAHANA INFOTA, MAKASSAR – Polemik yang selalu saja menarik untuk diikuti adalah Persoalan pembayaran dana pensiunan yang tidak kunjung ada kejelasan dari Pihak AJB Bumiputera 1912, sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Pertemuan terakhir yang di inisiasi oleh Penjabat Direktur Utama, Beni Iskandar dengan Pihak AJB Bumiputera 1912 dan seluruh Pensiunan PDAM tidak menemui titik terang dan tidak ada solusi yang diberikan oleh pihak Asuransi Plat Merah ini, Sehingga saat itu Direksi mengatakan akan melanjutkan ini ke ranah Hukum.

Beberapa saat berselang setelah pertemuan tersebut, akhirnya Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar Nurhalim,SH resmi mendaftarkan gugatan dan laporan kepada Asuransi AJB Bumiputera 1912 yang berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman Makassar ke SPKT Polrestabes Makassar.

Dalam Laporannya, Pengacara Perumda Air Minum Kota Makassar mengatakan terdapat unsur Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Asuransi AJB Bumiputera 1912, dimana ada 50 orang pensiunan yang sejak tahun 2019 dengan nilai Rp. 11.402.592.693,- tidak kunjungan dilakukan pembayaran dengan alasan yang tidak jelas, sehingga kami menggugat Pimpinan / Direksi AJB Bumiputera 1912.

Laporan ke SPKT Polrestabes Makassar ini sudah terdaftar dengan No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sul-Sel. Yang diterima dan ditandangani oleh Aipda Jamaluddin. Selasa (12/4/2022)

Dalam keterangan nya Nurhalim selaku kuasa hukum dari PDAM mengatakan,bahwa sekitar 50 Orang yang mengklaim berdasarkan Polis Nomor 57232 dan 62127 (Program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua) yang telah memasuki usia pensiunan sejak bulan Januari tahun 2019 sampai bulan Februari tahun 2022.

Nurhalim menambahkan Laporan ini kami lanjutkan karena kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran Pensiunan pegawai PDAM. Semoga ini bisa membuka Kotak Pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya.

“Dan ini juga merupakan Upaya yang sangat serius dari Manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar, Untuk menyelesaikan Pembayaran Pensiunan Pegawainya,”kata Beni Iskandar

“Kami tidak main-main untuk hal ini, karena sepertinya sudah banyak pihak-pihak lain yang mencoba mau mengambil keuntungan dengan memancing di air keruh sementara mereka tidak mengetahui duduk persoalannya,”Tutup Beni. (**)

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

3 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

6 hari ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

2 minggu ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

3 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

3 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

1 bulan ago