WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga di masa pandemi covid-19 saat ini.
Ada ribuan warga yang terbantu atas kebijakan relaksasi pajak tersebut.
“Relaksasi PBB 30 persen itu diberikan bagi warga yang sudah divaksin covid-19,” kata Plt Kepala Bapenda Makassar, Firman H Pagarra, Rabu (01/12/2021).
“Itu sangat membantu masyarakat di masa pandemi covid-19 dan mempercepat proses vaksinasi juga di kota Makassar,” lanjutnya.
Kepala Tata Usaha (KTU) PBB, Indirwan Dermayasair mengatakan, program relaksasi itu berlangsung sejak 1 September lalu.
Pelaksanaannya hanya satu bulan saja, hingga 30 September.
“Total yang ikut relaksasi 6.000 wajib pajak. Sudah termasuk PBB pelaku usaha,” tutupnya. (**)
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…