WAHANA INFOTA – Jelang pergantian tahun, pengawasan dan penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan utama di sejumlah titik wilayah Kota Makassar, kembali dilakukan oleh sejumlah personil Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sabtu (29/12/18).
Sehubungan dengan hal ini, Plt Kadis Perhubungan Kota Makassar, Iqbal Anand, mengatakan, operasi kendaraan ini merupakan penerapan aturan Perwali nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di bahu jalan utama, demi kenyamanan para pejalan kaki.
“Selain menerapkan aturan, kami juga ingin mengembalikan hak pejalan kaki yang selama ini dirampas oleh pengendara yang menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir dan Penertiban kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan, akan dilakukan secara menyeluruh di Kota Makassar,”
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan hasil dari penertiban yang berlokasi di jalan Boulevard dan jalan Pengayoman tersebut, di dapatkan 12 motor yang melakukan pelanggaran.
“Hari ini kami lakukan penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan utama. Hasilnya 12 mobil yang melanggar kita gembok bannya, di jalan Boulevard dan jalan Pengayoman,” pungkasnya (SN)
BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…
Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…