Categories: Pemkot Makassar

BKPSDMD Jadi Garda Terdepan Netralitas ASN

WAHANAINFOTA,  MAKASSAR,- Kepala BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar Basri Rahman menegaskan institusi yang dipimpinannya sebagai garda terdepan dalam menjaga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) jelang Pilwali (Pemilihan Wali Kota) Makassar tahun 2020 yang disampaikannya saat berbicara pada Coffee Morning Humas Pemkot Makassar di Shox Coffee, Rabu (2/09/2020).

“Netralitas ASN harga mati, dan BKPSDMD menjadi garda terdepan untuk menjaganya,” tegas Basri Rahman.

Hal itu katanya sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat f yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam menyelenggarakan kebijakan, dan manajemen ASN. Asas netralitas lanjut Basri berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Lebih jauh kata Basri Rahman dalam Pasal 12 Undang – Undang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan secara nasional ada 457 pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang melibatkan ASN diantaranya ; 181 kasus menyampaikan dukungan melalui media sosial, 97 kasus mendaftarkan diri di partai politik, 49 kasus menghadiri kegiatan silaturahmi pasangan calon, dan 37 kasus ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.

“Sanksi tegas akan dijatuhkan ke ASN yang melakukan pelanggaran, dapat berupa sanksi pidana, sanksi pelanggaran disiplin, dan kode etik,” kata Nursari.

Kasus pelanggaran yang selama ini ditangani Bawaslu umumnya berasal dari laporan masyarakat, ada juga yang bersumber dari temuan Bawaslu. Setiap laporan atau hasil temuan yang ada ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai aturan yang berlaku, khusus pelanggaran yang melibatkan ASN, sanksi dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang dijalankan oleh pejabat daerah yang berwenang. (*sn)

Wahana Infota

Recent Posts

  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

5 hari ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

5 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

3 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Terpilih sebagai Ketua Umum HMPS PAP FIS-H UNM Periode 2026–2027, Ini Visi Ari Razak

MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…

3 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Pojok Antero : Segelas Kopi Untuk Peradaban

Saya tidak mengerti dengan kecendrungan orang-orang yang memilih minuman keras yang memabukkan sebagai pelarian saat ia dirundung masalah, ketika ia…

4 minggu ago
  • Nasional

Pojok Antero : Pulang

Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…

1 bulan ago