Categories: Pemkot Makassar

Berikan Pemahaman Tentang Pelepasan Tanah Ex Gementee Dinas Pertanahan Menggelar Sosialisasi

WAHANA INFOTA – Dinas Pertanahan Kota Makassar mengadakan sosialisasi tata cara pelepasan tanah Ex Gemeentee bertempat di Hotel Horison Ultima Makassar, Selasa (19/2/2019). Tanah Ex.Gemeente di kota Makassar adalah merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda.lalu beralih menjadi Tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar.

Mengingat Ex. Gemeente ditempati warga secara turun temurun sehingga Pemerintah Kota Makassar perlu mengambil kebijakan melalui Surat Keputusan Walikota madya Daerah Tingkat. II Ujung Pandang No.39 Tahun 1983 dan No.2183 tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat. II Ujung Pandang kepada Penduduk yang mendudukinya untuk mendapatkan Pembayaran Ganti Rugi.

Wakil Walikota Makassar Syamsu Rizal MI mengatakan dalam sambutannya, bahwa pelepasan tanah Ex Gementee perlu kehatian hatian dalam penanganan proses pelepasan tanah tersebut.

“Dalam proses pelepasan tanah ex Gemeente oleh pemerintah, sangat dibutuhkan ketelitian dan ke hati- hatian, perlu adanya koordinasi antara pemerintah setempat dan masyarakat supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,”ucapnya.

Kadis pertanahan kota Makassar, H. Manai Sophian saat memberikan arahannya menjelaskan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini. “Kegiatan ini bertujuan agar peserta dapat memahami dan mengetahui tentang tata cara pelepasan hak atas tanah yang dikuasai oleh pemerintah kota dengan ganti rugi oleh dinas pertanahan kota Makassar,” ujarnya.

‘Sosialisasi ini sangatlah penting karena dapat memberikan pemahaman pada kita semua tentang berbagai aturan per undang undangan mengenai pertanahan, serta tata cara serta mekanisme proses pelepasan, hak atas tanah yang dikuasai oleh pemerintah Kota Makassar kepada penduduk yang menernpatinya,” tambahnya.

“Dari kurang 8042 leblh persil yang ditempati oleh masyarakat, kurang leblh 81 persen telah melakukan proses pelepasan hak dengan membayar ganti rugi kepada pemerintah kota Makassar melalui dinas Pertanahan Kota Makassar”,terangnya.

Dia menghimbau apa yang dipaparkan nanti oleh pemateri kepada peserta sosialisasi ini, mampu dicerna dan dipahami dengan sebaik baiknya, oleh masyarakat yang menempati tanah Ex – gemeente, sehingga realisasinya nanti proses pelepasan tanah tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan.

“Sosialisasi tata cara pelepasan tanah Ex- gemeente diikuti peserta dari Kecamatan Mariso, para tokoh masyarakat, RW RT dan Masyarakat yang memegang hak sewa di wilayah kecamatan Mariso,” kata Ketua Panitia pelaksana Sosialisasi ini Nurdin, SH,MH.

Dinas pertanahan memberikan materi kepada peserta dengan menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Bagian Hukum dan HAM kota Makassar, Kasubag pemerintahan dikecamatan dan kelurahan pada Bagian Tata pemerintahan Kota Makassar, Serta Bagoan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar. (*SN)

Wahana Infota

Recent Posts

  • Nasional

Edukasi Risiko Jatuh pada Lansia, Mahasiswa Fisioterapi Unhas Gelar Penyuluhan di Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…

3 hari ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN-PK 69 Universitas Hasanuddin Gelar Edukasi “SIAGA STUNTING” untuk Perkuat Pencegahan Stunting Sejak Masa Kehamilan di Desa Lawallu

Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…

3 hari ago
  • Nasional

Taruna Ikrar Bertemu Dudung Abdurachman, BPOM Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Daya Saing Industri Nasional

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…

7 hari ago
  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

2 bulan ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

2 bulan ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

2 bulan ago