Categories: Pemkot Makassar

9 Fraksi DPRD Kota Makassar Bulat Dukung Perubahan Perda No 13 Tahun 2011

WAHANA INFOTA – Makassar,- Sembilan fraksi di DPRD Kota Makassar bulat mendukung perubahan Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha melalui Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2018/2019 di DPRD Kota Makassar, Senin (19/8/2019).

Rapat Paripurna membahas pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD kota Makassar terhadap Ranperda Pemerintah Kota Makassar tentang Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha .

Dalam pandangan akhirnya sembilan fraksi di DPRD Kota Makassar menyetujui Ranperda usulan Pemkot Makassar. Juru bicara setiap fraksi memberikan pandangan akhirnya terhadap usulan Ranperda itu.

Seperti yang diutarakan juru bicara Partai Hanura Andi Abdullah Jaya yang menyatakan pentingnya retribusi jasa usaha bagi PAD kota Makassar.

“Hal ini perlu dilaksanakan secepatnya mengingat retribusi penjualan daerah perlu dibuat perubahan penerapan penarikan retribusi usaha akan meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga pembangunan dapat berjalan dengan Wajar,” ujarnya.

“Untuk itu pengelolaan pada Perusda Kota Makassar perlu ditingkatkan dan dapat diarahkan menjadi UPTD,” lanjutnya.

Demikian pula yang diutarakan Badaruddin Opik juru bicara Gerindra. Dia mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya rancangan tersebut dimana fraksinya menekankan perlunya orientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

“Perda ini dapat bermanfaat bagi geliat UKM yang ada di kota Makassar dan berharap apa yang menjadi ketetapan dapat dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Dalam sambutannya Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kota Makassar yang telah menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Ini merupakan hasil kerja besar legislatif bersama eksekutif dalam upaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat menyelesaikan satu lagi tahapan siklus pembahasan Ranperda,” kata Iqbal Suhaeb.

Rapat Paripurna diakhiri dengan dilakukannya penandatanganan pengesahan Perda Retribusi Usaha, dan KUA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. (Dayat/Sn)

Redaksi 5

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

5 hari ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

1 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

3 minggu ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

3 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

3 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

1 bulan ago