Categories: Pemkot Makassar

6 Poin Negosiasi Tertuang Dalam Hasil Tindak Lanjut SKK Oleh GMTD dan Tim Aset Kota Makassar

WAHANA INFOTA – Hasil tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negari Makassar, Pihak GMTD dan Tim Aset Kota Makassar tuangkan 6 point Negoisasi.

Kesepakatan tersebut lahir setelah rapat pembahasan negoisasi terkait permohonan bantuan hukum non ligitasi digelar di Kantor Kejari Makassar, selasa (25/6/19).

Dari hasil rapat tersebut yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Makassar, Dicky Wahyudi, yang dihadiri oleh sejumlah instansi pemerintah kota Makassar, diantaranya, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Suhartini, Firman Hamid Pagarra selaku Kadis PM – PTSP, dari BKAD yang dihadiro oleh Kabid Fuad Arfandi, DTRB, inspektorat, Dishub dan pihak GMTD. Menurut keterangan dari Kadis Perkim, Suhartini, bahwa pihak GMTD bersedia menyerahkan fasum fasosnya kepada pemkot Makassar.

“Dari hasil rapat tadi dengan pihak GMTD dengan Kejari dan tim aset pemkot Makassar, ada 6 point kesepakatan, pada intinya pihak GMTD akan serahkan semua fasum fasosnya kepada pemkot Makassar, ” kata Suhartini, Kepala Disperkim Kota Makassar, selasa (25/6/19).

Lanjut Suhartini, Dasar rapat tersebut juga berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang serahkan oleh Disperkim Kota Makassar dengan Nomor SKK: SKK-15/GS/V/2019 terkait proses penyerahan PSU pada Perumahan GMTD.

Berikut kesimpulan rapat negoisasi lanjutan antara Tim Aset dan Pihak GMTD;

1. Paea pihak baik Pemkot maupun GMTD mempunyai kesepahaman akan memulai penyerahan PSU yang menjadi kewajiban pihak GMTD dalam waktu paling lambat (2 Minggu) termasuk jalan Metro dan PSU lainnya.

2. Pertemuan menyepakati akan dibentuk Tim Serah Terima PSU yang akan ditunjuk oleh masing – masing pihak paling lambat 26 Juni 2019 yang akan membahas terkait permasalahan tekhnis dan administrasi dalam penyerahan PSU tersebut.

Baca juga :  Kecamatan Mariso Gelar Sosialisasi Gemar MTR

3. Setelah adanya serah terima PSU maka pihak Pemkot Makassar akan segera melakukan penyelesaian administrasi pertanahan (BPN).

4. Masing – masing pihak sepaham untuk saling membantu pemberian data/administrasi terkait dengan penyerahan PSU.

5. Untuk efektifitas penyerahan PSU akan dikoordinasikan oleh salah satu instansi tekhnis dalam hal ini Dinas Perumhan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar.

6. Penyerahan PSU oleh PT. GMTD Tbk difokuskan terhadap PSU yang tidak dalam keadaan sengketa atau terdaftar permasalahan pertanahan. (**)

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

1 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Terpilih sebagai Ketua Umum HMPS PAP FIS-H UNM Periode 2026–2027, Ini Visi Ari Razak

MALINO, 24 April 2026 Musyawarah Besar (Mubes) HMPS Pendidikan Administrasi Perkantoran FIS-H UNM yang dilaksanakan pada 24–26 April 2026 di…

2 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Pojok Antero : Segelas Kopi Untuk Peradaban

Saya tidak mengerti dengan kecendrungan orang-orang yang memilih minuman keras yang memabukkan sebagai pelarian saat ia dirundung masalah, ketika ia…

2 minggu ago
  • Nasional

Pojok Antero : Pulang

Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…

3 minggu ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN Angkatan 78 UINAM Posko 8 Desa Tellu Boccoe Gelar Penyuluhan Anti Narkoba

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas…

3 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

KOMPAS Biringkanaya Ajak Bantu Sesama Melalui Donor Darah

WAHANA INFOTA, MAKASSAR -  Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…

3 minggu ago