WAHANA INFOTA – Salah satu warga, Muh. Taufik Jl gunung latimojong yang berdomisili di lorong 76, Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, nampak sedang mengurus keterangan tidak mampu.
Uniknya, pengurusan ini tidak dilakukan di kantor lurah setempat. Tapi, di sebuah warung, tepi jalan.
Lurah Lariangbangi Akhmad Rijal memang menegaskan terkait hal ini, bahwa pengurusan bisa dilakukan dimana saja. Tidak mesti dikantor. “Pelayanan administrasi bisa di jalan atau dimana saja, tidak mesti di kantor”. Ucap Akhmad Rijal.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi meningkatkan efesiensi pelayanan kepada warga. Selama itu memenuhi prosedur pelayanan, persoalan tempat pelayanan tidak menjadi masalah. (*SN)
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…
MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…
MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…
MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…