WAHANA INFOTA – Salah satu warga, Muh. Taufik Jl gunung latimojong yang berdomisili di lorong 76, Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, nampak sedang mengurus keterangan tidak mampu.
Uniknya, pengurusan ini tidak dilakukan di kantor lurah setempat. Tapi, di sebuah warung, tepi jalan.
Lurah Lariangbangi Akhmad Rijal memang menegaskan terkait hal ini, bahwa pengurusan bisa dilakukan dimana saja. Tidak mesti dikantor. “Pelayanan administrasi bisa di jalan atau dimana saja, tidak mesti di kantor”. Ucap Akhmad Rijal.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi meningkatkan efesiensi pelayanan kepada warga. Selama itu memenuhi prosedur pelayanan, persoalan tempat pelayanan tidak menjadi masalah. (*SN)
Saya tidak mengerti dengan kecendrungan orang-orang yang memilih minuman keras yang memabukkan sebagai pelarian saat ia dirundung masalah, ketika ia…
Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…
WAHANAINFOTA, - secara resmi menutup rangkaian kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 pada Ahad, 12 April 2026,…
MAKASSAR, - Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyelenggarakan kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode…