WAHANA INFOTA – Salah satu warga, Muh. Taufik Jl gunung latimojong yang berdomisili di lorong 76, Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, nampak sedang mengurus keterangan tidak mampu.
Uniknya, pengurusan ini tidak dilakukan di kantor lurah setempat. Tapi, di sebuah warung, tepi jalan.
Lurah Lariangbangi Akhmad Rijal memang menegaskan terkait hal ini, bahwa pengurusan bisa dilakukan dimana saja. Tidak mesti dikantor. “Pelayanan administrasi bisa di jalan atau dimana saja, tidak mesti di kantor”. Ucap Akhmad Rijal.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi meningkatkan efesiensi pelayanan kepada warga. Selama itu memenuhi prosedur pelayanan, persoalan tempat pelayanan tidak menjadi masalah. (*SN)
WAHANAINFOTA, - secara resmi menutup rangkaian kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 pada Ahad, 12 April 2026,…
MAKASSAR, - Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyelenggarakan kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menerima kunjungan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Pekka Kaihilahti di Balai Kota…
MAKASSAR – Ikatan Alumni SMAN 17 Makassar (IKA17MKS) sukses menggelar Internal Tournament Padel Jubel 2026 sebagai ajang silaturahmi lintas angkatan…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR,- Di penghujung bulan suci Ramadan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika…
JAKARTA — Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi saat yang penuh kebahagiaan, silaturahmi, dan kehangatan keluarga Namun di balik…