WAHANA INFOTA, MAKASSAR — Camat Mariso, Juliaman, menghadiri kegiatan Sosialisasi Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Makassar, di Baruga Adyaksa Makassar, Kamis (06/10/2022).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Seluruh Camat Dan Lurah sekota Makassar.
Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku dan ataupun melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.
Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020. (*)
Saya tidak mengerti dengan kecendrungan orang-orang yang memilih minuman keras yang memabukkan sebagai pelarian saat ia dirundung masalah, ketika ia…
Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…
WAHANAINFOTA, - secara resmi menutup rangkaian kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 pada Ahad, 12 April 2026,…
MAKASSAR, - Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyelenggarakan kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode…