Categories: MAKASSAR TA'

Pembebasan Lahan Waste To Energi Diduga Salah Bayar, Mahasiswa Minta IAS Diperiksa

WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Di zaman wali kota Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pernah membebaskan lahan seluas 12 hektare (ha).

Pembebasan lahan itu disebut-sebut untuk pembangunan waste to energi. Tepatnya dilakukan pada tahun 2013 lalu. Lokasinya berada di Kecamatan Tamalanrea Makassar.

Aliansi Mahasiswa Makassar Menggugat menduga, ada aroma korupsi saat lahan itu dibebaskan.

Mereka yang berjumlah puluhan mahasiswa itu pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera memeriksa IAS. Karena IAS dianggap bertanggung jawab saat itu, selaku Wali Kota Makassar.

Desakan itu mereka aspirasikan di depan Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Senin (10/08/2020) siang tadi.

“Kami minta kepada Kajati Sulsel untuk bersikap. Memeriksa mantan wali kota. Kami duga ada kesalahan pada pembayaran tanah itu,” ungkap Dedi Arsandi tegas, selaku Koordinator Aksi unjuk rasa.

Dalam orasinya, dia menduga, kerugian negara saat itu mencapai kurang lebih Rp240.000.000.000. Itu kata dia, jika pembelian tanah disesuaikan oleh nilai NJOP di tahun 2013 lalu.

Nilai NJOP, lanjut Dedi, saat itu hanya diperkirakan hanya Rp100.000 per meter. Hanya saja, pemerintah kota saat itu melakukan transaksi dengan nilai di atasnya, berkisar Rp600.000 per meternya.

“Total pembayaran saat itu kami duga hanya Rp72 miliar. Juga diduga pembayarannya bukan ke ahli waris. Dan ternyata, setelah diukur luas tanah (lahan) hanya 8 ha. Potensi kerugian negara 120.000 meter x Rp2.000.000 (harga pasar 2019) = Rp240.000.000.000,” jelas Dedi menuntut aparat mengusut tuntas dugaan korupsi itu.

Dia juga menambahkan, proses pembebasan lahan itu dilakukan saat M Sabri masih menjabat sebagai Kabag Pemerintahan. M Sabri saat ini diketahui adalah Asisten 1 Sekretariat Kota Makassar.

“Kami juga desak agar Lurah dan Camat saat itu turut diperiksa,” tutupnya tegas.

Aksi serupa juga pernah dilakukan Aliansi Mahasiswa Makassar Menggugat pada Kamis (23/07/2020) lalu. (**)

Wahana Infota

Recent Posts

  • Nasional

Edukasi Gemar Memasyarakatkan Ikan, Mahasiswa Budidaya Perairan Unhas Gelar Penyuluhan di SDN 119 Barru dan SDN 117 Barru Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Budidaya Perairan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Hasanuddin, Sucianti Lestari, melaksanakan program kerja GEMARI…

2 bulan ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) melalui Gerakan PSN 3M Plus di Rumah Warga Desa Lawallu

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

2 bulan ago
  • Nasional

Edukasi Risiko Jatuh pada Lansia, Mahasiswa Fisioterapi Unhas Gelar Penyuluhan di Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…

2 bulan ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN-PK 69 Universitas Hasanuddin Gelar Edukasi “SIAGA STUNTING” untuk Perkuat Pencegahan Stunting Sejak Masa Kehamilan di Desa Lawallu

Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…

2 bulan ago
  • Nasional

Taruna Ikrar Bertemu Dudung Abdurachman, BPOM Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Daya Saing Industri Nasional

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…

2 bulan ago
  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

4 bulan ago