Categories: HukumKriminalMAKASSAR TA'

Makassar : Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milaran, Beginilah Modus Operandinya

WAHANA INFOTA – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya akan terjatuh juga. Sekiranya, pribahasa tersebut bisa menggambarkan nasib seorang wanita yang berprofesi sebagai teller di salah satu bank di Kota Makassar,  RIKA DWI, 28 tahun.

Rika diringkus Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel dikarenakan telah melakukan tindak pidana Perbankan. Rika yang diketahui menjabat sebagai teller di Kantor BRI unit Toddopuli telah mengambil uang nasabah hingga milyaran rupiah dengan menggunakan modus operandi sebagmana mana diuraikan dalam Press Release Polda Sulsel.

Tersangka Rika, Mengambil uang dengan cara tidak menyetorkan semua uang Nasabah ke Sistem BRI. Ketika nasabah kemudian menarik uangnya, maka tersangka menarik uang melebih jumlah nominal dari penarikan nasabahnya. Pula diketahui, jumlah nasabah yg ditarik dananya sebanyak 47 org nasabah yg jumlahnya sebesar Rp 2,3 M.

Rika juga membuat buku Rekening yang tidak dicetak melalui sistem BRINET tapi dicetak menggunakan microsof Exel yg telah dibuat oleh Tsk, sehingga nasabah tidak mengetahui setoran atau saldo yg ditarik telah diambil oleh Tsk sebanyak 47 nasabah dari 50 buku rekening.

Tersangka Melakukan penarikan tunai dengan menggunakan slip penarikan degan memalsukan tanda tangan Nasabah kemudian diinput dalam sistem BRINET BRI seolah olah ada penarikan tunai yg dilakukan oleh Nasabah BRI.

Mengambil sebagian atau seluruh dana yg disetorkan atau ditarik tunai oleh Nasabah melalui TSK pada saat sebagai teller.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan aksi pelaku ini diperkirakan terjadi sejak bulan april 2018, hingga terungkap di Januari “Pelaku telah melancarkan aksinya sejak April 2018 lalu hingga tertangkap pada Januari 2019,” sebutnya.

Diketahui, Rika ditangkap di Hotel Gammara pada Sabtu, 26 Januari 2019, tersangka melanggar Pasal 49 (1) huruf (a) dan (b) UU RI No 7 Tahun 1992 ttg Perbankan sebagaimana telah diubah UU RI No 10 Tahun 1998, dengan ancaman hukuman pidana 5 s/d 15 tahun penjara. (SN)

Wahana Infota

Recent Posts

  • Nasional

Edukasi Risiko Jatuh pada Lansia, Mahasiswa Fisioterapi Unhas Gelar Penyuluhan di Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…

5 hari ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN-PK 69 Universitas Hasanuddin Gelar Edukasi “SIAGA STUNTING” untuk Perkuat Pencegahan Stunting Sejak Masa Kehamilan di Desa Lawallu

Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…

5 hari ago
  • Nasional

Taruna Ikrar Bertemu Dudung Abdurachman, BPOM Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Daya Saing Industri Nasional

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…

1 minggu ago
  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

2 bulan ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

2 bulan ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

2 bulan ago