WAHANA INFOTA – Dari pantauan Awak media dan Investigasi di lapangan Burger King beroperasi diduga tanpa kantongi Izin Andal Lalin. Tempat usaha tersebut terletak di kawasan Jalan Nasional Provinsi di Jl. A.P. Pettrani Kec. Panakkukang kota Makassar, tepat bersebelahan dengan Soroom Motor Suzuki Sinar Galesong. Rabu (04/09/19) Sore tadi.
Perusahaan yang tanpa ijin andal lalin dapat mengganggu Kamseltibcar lantas karena di lokasi tersebut jalur sibuk, pusat perkantoran, sekolah serta kegiatan pembangunan yang sedang berjalan (proyek nasional jl. layang pettarani).
Burger King diduga telah melanggar keras aturan diPermenhub no 75/2015 dan UU LAJ No. 22/2009 pasal 99 dan 100 terkait ijin andal lalin.
Hingga berita ini terbit, Pihak pemilik/Managemen Burger King terserbut, belum dapat memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi beberapa kali dan Instansi terkait bungkam. (Elang Putih/Sn)
BARRU – Mahasiswa Program Studi Budidaya Perairan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Hasanuddin, Sucianti Lestari, melaksanakan program kerja GEMARI…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…
BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…
Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…