Categories: MAKASSAR TA'

Derek Mobil Secara Paksa, Proses Penyelidikan di Polsek Panakkukang Mandet

WAHANA INFOTA – Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia dan tata cara penarikan jaminan telah di atur oleh pemerintah, bagaimana sistem penarikan kendaraan oleh pembiayaan kepada Debitur.

Aturan itu diperkuat dengan lahirnya peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, bahwa.satu satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang di daftarkan ke Fidusia adalah pihak kepolisian, Bukanlah preman berkedok Debt Collector, Seperti yang dikutip beberapa media online.

Namun ada hal yang ganjil di Salah satu pembiayaan di Kota Makassar, Kendaraan milik H.Baharuddin yang beralamat Jl. Abd Dg Sirua Lr.5 No.18 Kecamatan Panakkukang di derek secara paksa.

Saat Penarikan berlangsung Debt Collector mengaku di perintahkan oleh perusahaan PT. Solusi Mitra Sejahtera (SMS). Menariknya, Pemilik kendaraan bernopol DD 1682 SS melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan bukti laporan B/1267/X/RES.1.8/2018 Reskrim Polsek Panakkukang pada tanggal 17 Oktober 2018 tahun kemarin.

Didampingi Kuasa hukum korban, Ketua lembaga Bantuan Hukum YBH MIM Makassar, Hadi Soetrisno menjelaskan bahwa kasus yang di alami oleh kliennya telah naik ke proses penyidikan namun hingga saat ini proses hukum belum ada kepastian yang jelas,” Kata Hadi.

Ia menjelaskan bahwa klien nya merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan, sebagai warga negara Indonesia, jelas harus ada keterbukaan informasi publik terhadap kasus ini sesuai UU No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kasus ini sudah memakan waktu hampir tiga bulan, sejak 17 Oktober hingga januari 2019 dari proses penyelidikan sampai ke proses penyidikan masih belum ada kejelasan,” Tambah Hadi.

Kami harapkan agar prosesnya lebih cepat ditangani atau ditindaknlanjuti,”pungkasnya Rabu (13/2/2019) Hingga berita ini turun belum ada konfirmasi ke Pihak Polsek Panakkukang.(*)

Wahana Infota

Recent Posts

  • Nasional

Edukasi Gemar Memasyarakatkan Ikan, Mahasiswa Budidaya Perairan Unhas Gelar Penyuluhan di SDN 119 Barru dan SDN 117 Barru Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Budidaya Perairan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Hasanuddin, Sucianti Lestari, melaksanakan program kerja GEMARI…

1 bulan ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) melalui Gerakan PSN 3M Plus di Rumah Warga Desa Lawallu

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

2 bulan ago
  • Nasional

Edukasi Risiko Jatuh pada Lansia, Mahasiswa Fisioterapi Unhas Gelar Penyuluhan di Desa Lawallu, Kec. Soppeng Riaja

BARRU – Mahasiswa Program Studi Fisioterapi, Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin, Marseila Abigael Pasorong, melaksanakan program kerja dengan tema LANGKAH (Lansia…

2 bulan ago
  • Nasional

Mahasiswa KKN-PK 69 Universitas Hasanuddin Gelar Edukasi “SIAGA STUNTING” untuk Perkuat Pencegahan Stunting Sejak Masa Kehamilan di Desa Lawallu

Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk "SIAGA STUNTING: Sinergi…

2 bulan ago
  • Nasional

Taruna Ikrar Bertemu Dudung Abdurachman, BPOM Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Daya Saing Industri Nasional

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menggelar pembicaraan strategis dengan…

2 bulan ago
  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

3 bulan ago