oleh

Ambil Paksa Jenazah PDP dan Sebut RS Sebagai Lahan Bisnis Covid-19 Akan Dipidana

WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengambil langkah tegas. Akan menindaki oknum yang menyebut Rumah Sakit (RS) sebagai lahan bisnis covid-19.

Selain itu, juga akan menindak tegas oknum yang mengambil jenazah terduga Pasien Dalam Pantauan (PDP) di RS.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Mengingat maraknya kejadian pengambilan paksa jenazah di Makassar, belakangan ini.

“Kami warning yang mengambil paksa mayat PDP di rumah sakit itu merupakan pidana dan akan kita proses,” tegasnya kepada WAHANAINFOTA, Senin (08/06/2020).

Menurut polisi berpangkat tiga bunga melati ini, ada oknum yang mencoba memprovokasi warga. Sehingga, menolak jenazah diberlakukan sesuai dengan protokol covid-19.

“Marak pula berita bahwa rumah sakit menjadikan virus corona Covid-19 sebagai lahan binis beredar di media sosial Informasi tersebut terkait tim medis dengan modus ‘memvonis’ pasien terkait Covid-19,” tutur Kombes Pol Ibrahim.

Dengan demikian, pihaknya akan terus melakukan patroli di dunia maya. Seperti di Instagram dan Facebook.

Jika ditemukan, pihak terkait akan diproses secara hukum.

“Kita akan proses. Termasuk pelaku penyebaran berita bohong. Tentang rumah sakit menjadikan virus corona Covid-19 sebagai lahan bisnis, termasuk provokasi penolakan Rapid Test,” pungkasnya.

“ Kita prihatin dengan pemikiran yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, padahal apa yang dilakukan oleh pemerintah hanya untuk kepentingan masyarakat umum, sedangkan opini tentang bisnis Covid 19, provokasi tidak mau rapid test, itu merupakan opini yang dibangun untuk memperkeruh suasana, diharapkan agar masyarakat jangan terpengaruh dengan issu tersebut karena akan menyesatkan dan merugikan bagi masyarakat,” tutup Kombes Pol Ibrahim. (bs)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed