Categories: Nasional

Viral, Dokter Kandungan Kedapatan Oleh Suami Sedang Bersama Selingkuhan Di Hotel

WAHANA INFOTA – Dokter kandungan berinisial NOV digerebek suaminya JS saat berduaan dengan pria idaman lain (PIL) di kamar hotel. Diduga, dokter cantik itu sedang praktek bikin anak dengan selingkuhannya.

Penggerebekan bermula saat JS mendapatkan informasi bahwa istrinya NOV sedang berada di hotel bersama seorang pria berinisial DIB.

Berbekal informasi itu, JS mendatangi hotel tempat dokter NOV menginap dengan selingkuhannya di salah satu hotel di Surabaya Selatan, Jawa Timur.

JS meminta bantuan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menggerebek dokter cantik yang tinggal di Porong, Sidoarjo tersebut pada Minggu malam (26/5/2019).

”Setelah siang kami mendapat laporan, malamnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, seperti diposting oleh akun facebook Yuni Rusmini.

Saat penggerebekan, dokter NOV dan seorang pria yang diduga kekasihnya bernama DIB yang juga berprofesi dokter sedang berada di salah kamar hotel tersebut. Bahkan, mereka sedang berdua di atas ranjang.

Proses penggerebekan sempat berlangsung alot lantaran NOV memprotes tindakan polisi dan mencoba kabur dari kamar hotel.

“Meski demikian, kami jelaskan jika proses tersebut berdasarkan laporan korban (JS suami NOV),” terang Ruth.

Selain NOV dan DIB, di kamar itu juga diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sprei kamar hotel, rekaman kamera Close Circuit Television (CCTV) dan billing hotel.

Ruth menyatakan DIB ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ancaman hukumannya sembilan bulan penjara.

”Tapi tidak dilakukan penahanan. Keduanya diperbolehkan pulang. Itu wewenang penyidik,” jelasnya.

Mantan Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Wonokromo itu mengakui kasus ini cukup pelik. Sebab, menyangkut urusan privasi rumah tangga seseorang. Namun, laporan yang masuk harus tetap ditindaklanjuti.

Selain itu, unsur pidana dalam perkara tersebut sudah terpenuhi. Karena itu, penyidik tidak memiliki alasan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kecuali, pihak korban atau pelapor mau mencabut laporannya. (**)

Wahana Infota

Recent Posts

  • MAKASSAR TA'
  • Nasional

PerBPOM No5/2026 Perkuat Pemerataan Akses Obat Aman dan Bermutu di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung…

1 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Diperkuat Ferdinand “The Dragon” Sinaga, Dokter Koboi FC Kuda Hitam Walikota Makassar Cup 2026

MAKASSAR – Turnamen sepak bola bergengsi Wali Kota Makassar Cup 2026 dipastikan akan menghadirkan persaingan yang semakin menarik. Salah satu…

1 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

3 minggu ago
  • Nasional

PHY-3DSCELS: Tim Mahasiswa Unhas Kembangkan Terapi Preeklamsia Berbasis Sawit untuk Ibu Hamil

WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin menghadirkan inovasi terapi preeklamsia berbasis kelapa sawit melalui ajang Lomba Riset Tingkat…

3 minggu ago
  • Nasional

Langkah Strategis BPOM RI di Malaysia: Memperkuat Arah Pengembangan Teknologi Sel dan Gen Global

MALAYSIA - Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan kunjungan resmi bersama delegasi…

3 minggu ago
  • MAKASSAR TA'

Semarak PPKn Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026

MAKASSAR, Kegiatan Semarak PPKn yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FIS-H UNM Periode 2025–2026 akan dilaksanakan pada hari…

1 bulan ago