ilustrasi
WAHANA INFOTA – Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya mendeportasi Zhang Hecheng (55), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang sebelumnya dipenjara tujuh bulan dalam kasus penjualan obat kuat serta melanggar visa kunjungan.
“Kita pulangkan setelah diproses hukum enam bulan di Lapas Makassar. Yang bersangkutan melanggar izin penjualan obat-obatan serta menyalahgunakan visa kunjungan sosial budaya dan wisata, namun berkegiatan menjual obat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Makassar Andi Pallawarukka, di Makassar, Senin (6/5/2019), dilansir Antara.
Zhang Hecheng telah melanggar pidana Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksinya adalah dideportasi hari ini dikawal staf seksi intelejen dan penindakan Imigrasi Makassar untuk diserahkan ke Pemerintah China.
Selain itu, yang bersangkutan diketahui sudah dua minggu melakukan penjualan seperti obat kuat, suplemen dan berbagai jenis kepada masyakat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Zhan tertangkap oleh tim Pengawasan Orang Asing (Pora) setelah mendapat informasi dari petugas kepolisian Kabupaten Sinjai yang mencurigai WNA melakukan kegiatan perdagangan tanpa dokumen pendukung dan melanggar izin tinggal.
“Dia mengaku baru pertama kali berjualan di Sinjai, tapi di tempat lain sudah lama berjualan. Ini kasus pertama ditemukan petugas imigrasi,” ujar Pallawarukka.
Meski demikian tidak semua obat yang dijual tidak semua berasal dari China, ada juga obat yang dibeli di Sulsel untuk dipasarkan pelaku kepada masyarakat.
Mengenai hukuman pidana yang sudah dijalani Zhan, yakni enam bulan, karena tidak mampu membayar denda Rp200 juta yang dijatuhkan hakim, akhinya ditambah satu bulan dan total dijalani selama tujuh bulan penjara.
“Paspor yang digunakan pelaku sudah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sinjai sesuai perintah pengadilan dan namanya dimasukan dalam daftar hitam. Yang bersangkutan sebelumnya ditahan di kantor Imigrasi Makassar untuk pengurusan dokumen hingga rampung lalu dideportasi,” tambahnya. (Liputan6)
Mungkin, sering tak kita sadari, kata 'Pulang' kerap mereduksi kelelahan kita di tengah aktifitas keseharian, seolah mengirimkan pesan, ada ketenangan…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Pelaksanaan program donor darah yang digalakkan oleh Komunitas Passapeda (KOMPAS) Biringkanaya, akan kembali diadakan pada bulan…
WAHANAINFOTA, - secara resmi menutup rangkaian kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 pada Ahad, 12 April 2026,…
MAKASSAR, - Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyelenggarakan kegiatan Upgrading Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode…
WAHANA INFOTA, MAKASSAR - Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menerima kunjungan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Pekka Kaihilahti di Balai Kota…